Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegi Pernah Buat Status di Facebook usai Rumahnya Digeledah Polisi 2016: Kenapa Saya Kena Getahnya

Sugianti Iriani, kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, mengungkapkan jejak digital kliennya pada 2016 silam. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Pegi Pernah Buat Status di Facebook usai Rumahnya Digeledah Polisi 2016: Kenapa Saya Kena Getahnya
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani saat menunjukkan bukti print out status Facebook Pegi Setiawan pada tahun 2016 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Sugianti Iriani, kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, mengungkapkan jejak digital kliennya pada 2016 silam. 

Jejak digital itu didapat dari unggahan Pegi di laman Facebook pribadinya di tahun 2016.

Salah satu status Facebook yang dijadikan bukti yakni unggahan pada 1 September 2016. 

"Ya Allah engga tahu apa-apa tentang masalah ini, kenapa saya kena getahnya? Cobaan apa yang Engkau berikan begitu berat ya Allah," tulis Pegi di akun facebook pribadinya

Sugiarti mengatakan, status itu diduga dibuat usai Pegi mengetahui rumahnya digeledah pada 30 Agustur 2016. 

"Dia mungkin dapat informasi dari orang tua saat terjadi penggeledahan di rumahnya tanggal 30 Agustus 2016 sehingga dia bikin status di sini,” kata Sugianti, Jumat (14/6/2024) dikutip dari YouTube Kompas TV.  

Tak hanya itu, status Pegi di bulan Agustus dan Desember juga menjadi peluru kuasa hukum untuk membuktikan kliennya tak bersalah dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi

Berikut sejumlah status Facebook Pegi yang diungkap Sugianti:

12 Agustus 2016, Pegi membuat status "bismillah otw Bandung, dewekan ge teteg"

17 Agustus 2016, Pegi membuat status lagi dengan bunyi "mengais rezeki di kota orang

24 Agustus 2016, Pegi membuat status kembali yakni "lupa kampung halaman

Baca juga: Profil Eman Sulaeman, Hakim yang Adili Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Segini Hartanya

Status itu, dinilai Sugianti menjadi bukti kuat bahwa Pegi saat kejadian berada di Bandung. 

"Bukti-bukti ini memperkuat bahwa Pegi bukan pelaku sebenarnya."

"Selama ini penyidik hanya memaksakan Pegi Setiawan adalah pelakunya, sedangkan bukti-bukti lemah," katanya.

Bukti-bukti ini, kata Sugianti, akan dibawa saat sidang praperadilan pada 24 Juni 2024 mendatang. 

Lebih lanjut, Sugianti mengatakan, BAP tambahan yang digelar oleh penyidik pada Rabu (12/6/2024), justru status Facebook Pegi pada 2015 lah yang ditunjukkan oleh kepolisian.

Menurut Sugianti, keterangan dalam BAP itu tidak relevan, sebab kejadian pembunuhan Vina terjadi pada 2016.

Bukti Slip Gaji 

Sebelumnya, Sugianti juga menyiapkan bukti berupa slip gaji Pegi saat bekerja sebagai buruh kuli pada bulan Agustus 2016 atau pada saat kasus itu terjadi. 

"Ada catatan gaji, ya slip gaji yang walaupun kecil, catatan dari kertas buram ya itu akan membuktikan Pegi masih menerima gaji di tanggal 26 Agustus 2016."

"26 Agustus masih menerima gaji, Oktober juga masih menerima gaji," katanya, Selasa, (28/5/2024).

Ia mengatakan, pihaknya juga akan membawa rekan kerja Pegi sebagai saksi untuk membuktikan dalilnya nanti. 

"Mungkin saksi-saksi yang ada bekerja bersama Pegi saat itu di tahun 2016 yang sedang bekerja di Bandung. Pasti akan meringankan Pegi, karena mereka tahu keberadaan Pegi di sana," ujarnya. 

Pegi Jalani Sidang Praperadilan 24 Juni 2024

Dikutip dari laman SIPP PN Bandung, gugatan praperadilan yang Pegi ajukan melalui kuasa hukumnya sudah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Pegi menggugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.

Sidang dijadwalkan bakal digelar Senin, 24 Juni 2024 mendatang di PN Bandung. 

Kuasa hukum Pegi, Mochtar, sebelumnya menuturkan berkas pengajuan praperadilan untuk kliennya diajukan ke PN Bandung pada Selasa 11 Juni 2024.

Praperadilan ini diajukan lantaran penetapan tersangka pada kliennya dinilai tanpa dasar dan bukti yang kuat.

Mochtar meminta publik terus mengawal proses hukum yang dijalani Pegi. 

"Oleh karena itu mengimbau media ikuti terus dan dorong doa bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," kata Mochtar dikutip dari TribunJabar.id, Sabtu (15/6/2024). 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 'Isi Status FB Pegi Setiawan Jadi Alibi, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jadi Bukti di Sidang Praperadilan'

(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunJabar.id/Hilda Rubiah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas