Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Aturan Batas Usia Kepala Daerah Diubah MA: Dikritik Anies hingga Sikap KPU

Eks Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Soal Aturan Batas Usia Kepala Daerah Diubah MA: Dikritik Anies hingga Sikap KPU
https://www.mahkamahagung.go.id/
Mahkamah Agung RI. Eks Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah.

Menurut Anies, peraturan itu bukan untuk diubah-ubah, tetapi untuk ditaati.

"Begini peraturan itu tidak untuk diubah-ubah peraturan itu dijalani, peraturan itu ditaati, itu prinsip," ucap Anies saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).

Ia mengibaratkan perubahan aturan ini seperti dalam permainan catur.

Apabila di tengah-tengah permainan catur aturannya diubah, maka repot.

"Anda main catur tengah-tengah main catur aturannya diubah, repot, ya," lanjutnya.

Meski begitu, Anies menyerahkan semua keputusan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berita Rekomendasi

Eks capres nomor urut 1 itu hanya menekankan agar peraturan yang sudah ada itu lebih baik tidak diubah, karena tahapan Pilkada 2024 kini sudah berjalan.

"Jadi menurut hemat kami, sekarang kita serahkan nanti bagaimana itu KPU menyikapi, tapi menurut saya yang disebut sebagai aturan main itu tidak diubah-ubah dalam perjalanan, itu prinsip," terangnya.

Adapun MA meminta kepada KPU supaya peraturan batas usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah tak dimaknai berusia 30 tahun saat pendaftaran.

Namun, dimaknai batas usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dihitung saat pelantikan kepala daerah.

Baca juga: KPU Soal Putusan MA Syarat Usia: Kami Harus Melaksanakan Prinsip Berkepastian Hukum

Putusan itu lantas dinilai memberikan karpet merah kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.

Lewat putusan itu, Ketua Umum PSI itu dapat memenuhi syarat apabila nanti maju dalam Pilkada 2024.

Sikap KPU

Sementara itu, terkait dengan putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 soal pengujian Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 terkait usia minimal pencalonan kepala daerah itu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah buka suara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas