Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harun Masiku Nyaris Ditangkap KPK Tahun 2021 Lalu Tapi Gagal, Ini Penyebabnya

Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha mengatakan  jejak pelarian Masiku tercium pada 2021 di sebuah lokasi di luar negeri.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Harun Masiku Nyaris Ditangkap KPK Tahun 2021 Lalu Tapi Gagal, Ini Penyebabnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Polisi berjaga saat aktivis dari Indonesia Corruption Watch melakukan aksi teatrikal terkait gagalnya KPK menangkap Harun Masiku di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Aksi tersebut untuk mengkritisi KPK yang telah r tahun belum dapat menangkap Harun Masiku yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPK Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha mengatakan  jejak pelarian Masiku tercium pada 2021 di sebuah lokasi di luar negeri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Buronan KPK, Harun Masiku, sebenarnya nyaris ditangkap pada 2021 lalu.

Namun penangkapan gagal karena sejumlah penyelidik sampai penyidik andalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ikut menangani perkara itu terdepak akibat dampak Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang saat itu menunai kontroversial.

Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha mengatakan  jejak pelarian Masiku tercium pada 2021 di sebuah lokasi di luar negeri.

Praswad mengatakan tim yang siap berangkat untuk menangkap Harun Masiku sudah mengonfirmasi laporan intelijen itu secara berulang.

Para penyidik KPK pun meminta surat tugas kepada pimpinan KPK, mengingat operasi yang akan dilakukan berlokasi di luar wilayah Indonesia.

Baca juga: Sita Ponsel Hasto PDIP, KPK Sudah Temukan Koordinat Lokasi Harun Masiku?

Akan tetapi ketika Praswad dan rekan-rekan melaporkan operasi penangkapan Harun Masiku, tiba-tiba KPK memutuskan menonaktifkan sejumlah pegawai, termasuk penyelidik dan penyidik, yang disebut gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Berita Rekomendasi

"Pada saat setelah dilaporkan tersebut, tiba-tiba adanya penonaktifan pegawai yang dinyatakan TWK walaupun belum memasuki masa jangka waktu pemberlakuan UU KPK hasil revisi yang baru," kata Praswad, Minggu (16/6/2024) dikutip dari Kompas.com.

TWK itu sejak awal memang kontroversial.

Sebab terjadi pertentangan antara pegawai yang menentang dengan sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua KPK.

Meski pelaksanaan TWK ditentang oleh sejumlah pegawai dan kalangan masyarakat sipil lantaran dianggap akal-akalan buat mendepak para penyelidik dan penyidik yang menangani kasus Harun tetapi Firli berkeras melanjutkannya.

Bahkan kalangan pegiat antikorupsi beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa menentang pelaksanaan TWK karena dianggap sebagai rangkaian dari upaya pelemahan KPK setelah melakukan revisi undang-undang.

Akan tetapi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabaikan keberatan itu dan melanjutkan TWK.

Alhasil sejumlah penyidik KPK seperti Novel Baswedan Yudi Purnomo, dan Praswad didepak karena tidak lolos TWK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas