Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Boleh Makan Daging Kurban Sendiri? Ini Hukum dan Dalilnya

Simak jawaban dari apakah boleh makan daging kurban sendiri. Ada dua alasan boleh dan tidak boleh.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Apakah Boleh Makan Daging Kurban Sendiri? Ini Hukum dan Dalilnya
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Abah Uwip Sarifudin memberi pakan hewan kurban yang dijualnya di Jalan Raya Patrol, Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Sabtu (15/6/2024). - Hukum memakan daging kurban sendiri bagi yang berkurban. Ada dua alasan boleh dan tidak boleh. 

Haram mengonsumsi kurban dan hadyu yang wajib sebab nadzar.

Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan melakukan hadyu mengonsumsi daging kurban dan hadyu yang wajib sebab nazar.

Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan.

Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir.

Dengan demikian, tidak benar orang yang berkurban selamanya tidak boleh makan daging kurbannya.

Adapun yang tidak boleh makan adalah jika kurbannya merupakan kurban nadzar.

Sementara jika kurbannya adalah kurban sunnah atau kurban biasa, maka justru dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk makan sebagian daging kurbannya.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas