Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Boleh Makan Daging Kurban Sendiri? Ini Hukum dan Dalilnya

Simak jawaban dari apakah boleh makan daging kurban sendiri. Ada dua alasan boleh dan tidak boleh.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Apakah Boleh Makan Daging Kurban Sendiri? Ini Hukum dan Dalilnya
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Abah Uwip Sarifudin memberi pakan hewan kurban yang dijualnya di Jalan Raya Patrol, Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Sabtu (15/6/2024). - Hukum memakan daging kurban sendiri bagi yang berkurban. Ada dua alasan boleh dan tidak boleh. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai hukum memakan daging kurban bagi orang yang berkurban.

Saat perayaan Hari Raya Idul Adha identik dengan adanya penyembelihan hewan kurban.

Pada momen tersebut, sejumlah umat muslim berkurban hewan ternak mulai dari kambing hingga sapi.

Namun terdapat anggapan di masyarakat yang menyebutkan bahwa orang yang berkurban dan keluarganya tidak boleh makan daging kurbannya.

Lantas, apakah boleh orang yang berkurban memakan daging kurbannya?

Hukum Makan Daging Kurban Sendiri

Dikutip dari laman Kemenag Bali, para ulama membagi dua perincian hukum mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban itu sendiri.

1. Kurban Karena Sunnah

Jika kurban tersebut adalah kurban sunnah atau tathawwu’, maka para ulama sepakat mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban dan keluarganya.

Berita Rekomendasi

Bahkan orang yang berkurban dianjurkan untuk makan sebagian daging kurbannya, karena Rasulullah Saw pernah makan daging kurbannya.

Rasulullah Saw ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu.

Baca juga: 12 Tips Membuat Daging Kurban Empuk Tanpa Panci Presto, Cukup Pakai Bahan yang Ada di Dapur

Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.

Sebagaimana yang Allah tegaskan dalam firman-Nya surat Al-Hajj ayat 36:

...
فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur”.

2. Kurban Karena Nadzar

Kurban karena nadzar termasuk kurban yang hukumnya wajib.

Oleh sebab itu, jika kurban tersebut adalah kurban nadzar, maka orang yang berkurban tidak boleh makan daging kurbannya.

Haram mengonsumsi kurban dan hadyu yang wajib sebab nadzar.

Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan melakukan hadyu mengonsumsi daging kurban dan hadyu yang wajib sebab nazar.

Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan.

Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir.

Dengan demikian, tidak benar orang yang berkurban selamanya tidak boleh makan daging kurbannya.

Adapun yang tidak boleh makan adalah jika kurbannya merupakan kurban nadzar.

Sementara jika kurbannya adalah kurban sunnah atau kurban biasa, maka justru dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk makan sebagian daging kurbannya.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas