Kapan Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 2024? Cek Ketentuan Kemenag Terbaru
Kapan batas waktu penyembelihan hewan kurban Idul Adha 2024? simak penjelasannya menurut Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag).
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kapan batas waktu penyembelihan hewan kurban Idul Adha 2024? simak penjelasannya menurut Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1445 H jatuh pada hari ini, Senin (17/6/2024).
Pada Hari Raya Idul Adha 1445 H, umat Islam juga menjalankan ibadah berupa penyembelihan hewan kurban.
Sementara itu penyembelihan hewan kurban pada momen Idul Adha 2024 harus memperhatikan waktu yang telah disyariatkan.
Maka dari itu, Kemenag telah menerbitkan SE terbaru tentang Panduan Penyelenggaran Ibadah Hari Raya Idul Adha Tahun 1445 H/2024 M.
Dalam aturan tersebut, Kemenag telah memberikan kententuan batas waktu penyembelihan hewan kurban Idul Adha 2024 untuk umat Islam di Indonesia.
Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 2024
Menurut SE Kemenag, ketentuan batas waktu penyembelihan hewan kurban Idul Adha 1445 H adalah pada Kamis, 20 Juni 2024.
Atau tepat pada tanggal 13 Zulhijjah 1445 H.
"Pemotongan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyariatkan yaitu pada Hari Raya Iduladha dan hari Tasyrik (11, 12, 13 Zulhijjah)," tulis SE Menag Nomor 3 Tahun 2024.
Melalui SE Menag tersebut disampaikan pula bahwa pemotongan hewan kurban diimbau untuk dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).
Tetapi pemotongan hewan kurban juga boleh dilakukan di luar RPH-R jika terdapat keterbatasan dan dilakukan sesuai ketentuan.
Baca juga: Imam Besar Istiqlal Jamin Limbah Pemotongan Hewan Kurban Tak Mencemari Lingkungan
Dalam hal keterbatasan RPH-R tersebut, panitia kurban diimbau untuk melaporkan lokasi pemotongan hewan kurban kepada pemerintah setempat dengan memperhatikan aspek kesejahteraan hewan dan higiene sanitasi kebersihannya, antara lain meliputi ketentuan berikut:
- Menggunakan penutup atau sekat pemisah (berupa kain atau terpal) sehingga proses penyembelihan tidak dapat terlihat ternak lain.
- Penanganan daging dan jeroan dilakukan secara terpisah.
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pemotongan serta melakukan manajemen limbah sebelum dan sesudah proses pemotongan hewan kurban.
Lebih lanjut, masyarakat dan panitia kurban diimbau agar lebih proaktif dalam melaporkan kepada dinas terkait jika ada hal-hal yang mencurigakan terhadap hewan kurban.
Demikian informasi yang diatur dalam SE Menag terbaru mengenai penyelenggaraan Idul Adha 2024.
Doa Menyembelih Hewan Kurban
Sebelum menyembelih hewan kurban, dianjurkan untuk membaca doa sebagai berikut:
Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma hadza minka walaka, Allahumma taqabbal minni.
Artinya: "Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, ini adalah (kurban) dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah, terimalah (kurban) ini dariku."
Rukun Menyembelih Hewan Kurban
- Penyembelih beragama Islam.
- Binatang yang disembelih binatang yang halal baik halal zatnya maupun halal cara memperolehnya bukan hasil mencuri atau menipu.
- Alat penyembelih harus tajam agar dapat mempercepat proses kematian binatang itu dan tidak terlalu menderita sewaktu disembelih.
- Tujuan penyembelihan yakni untuk hal diridhai Allah SWT bukan untuk tujuan tumbal, sajian nenek moyang berhala atau upacara kemusrikan lainnya.
Hal yang Makruh saat Penyembelihan Hewan Kurban
- Menyembelih sampai putus lehernya.
- Menyembelih dengan alat tumpul
- Menguliti atau memotong-motong hewan itu sebelum nyawanya hilang.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)