Momen Idul Adha, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Hari Ini dan Besok
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meniadakan sistem ganjil genap pada 17 dan 18 Juni 2024.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meniadakan sistem ganjil genap pada hari ini, Senin (17/6/2024) dan besok Selasa (18/6/2024).
Hal itu sehubungan dengan hari libur nasional Hari Raya Idul Adha 1445 H yang jatuh pada 17 Juni 2024.
Adapun tanggal 18 Juni 2024 merupakan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 H.
"Sehubungan dengan adanya Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan Ganjil - Genap pada 17-18 Juni 2024 DITIADAKAN." tulis postingan akun Instagram @dishubdkijakarta, Senin (17/6/2024).
Ketentuan tersebut berdasarkan:
- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024; dan
- Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.
Daftar Hari Libur Nasional 2024
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Masih Belum Diberlakukan hingga Hari Ini
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah