Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bansos untuk Korban Judi Online Dipastikan Tak Ada dalam Anggaran Tahun 2024

Airlangga Hartarto sebut anggaran bansos untuk korban judi online yang diusulkan Menko PMK tidak ada dalam anggaran tahun 2024.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Bansos untuk Korban Judi Online Dipastikan Tak Ada dalam Anggaran Tahun 2024
Tribunnews/Endrapta
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Airlangga Hartarto sebut anggaran bansos untuk korban judi online yang diusulkan Menko PMK tidak ada dalam anggaran tahun 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto merespons wacana Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy soal korban judi online dapat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Airlangga menegaskan, bansos tersebut tidak ada dalam anggaran tahun 2024 ini.

"Ya pertama terkait dengan judi Online , tidak ada dalam anggaran sekarang," kata Airlangga di DPP Golkar, Jakarta,  Senin, (17/6/2024).

Airlangga meminta, usulan bansos untuk korban judi online tersebut sebaiknya didiskusikan dengan Kementerian terkait.

"Ya kalo koordinasi tentu kalo ada usulan program, silahkan  dibahas dengan kementerian teknis," katanya.

Berbeda dengan Airlangga, Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini sendiri menyambut positif wacana dari Muhadjir tersebut, asalkan tidak dilarang oleh negara.

Apalagi, selama ini, Kementerian Sosial (Kemensos) juga telah banyak membantu berbagai pihak, seperti korban pelanggaran HAM berat, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga pengidap kusta.

BERITA REKOMENDASI

Namun, Risma memberkan catatan, selama korban yang dimaksud itu dalam kondisi kekurangan atau miskin, maka bansos tersebut berhak didapatkan oleh mereka yang pantas menerima.

"Ya dia sepanjang dia miskin dia berhak, judi online sepanjang dia miskin ya dia berhak. Pokoknya tidak dilarang oleh negara ya saya siap. Pokoknya miskin," ujar Risma di Pandeglang, Banten, Jumat (14/6/2024).

Agar wacana bansos untuk korban judi online itu bisa disalurkan, Risma mengingatkan, para korban tersebut harus segera terdata dan dimasukkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penerima Bansos adalah Keluarga Pelaku Judi Online

Sebelumnya, banyak masyarakat yang salah paham memaknai sasaran penerima bansos korban judi online yang diusulkan Muhadjir itu.

Baca juga: Wacana Bansos untuk Korban Judi Online Tuai Polemik, Sosiolog Tegaskan Penjudi Tak Selalu Miskin

Masyarakat mengira arti korban judi online tersebut untuk pelakunya, padahal tidak demikian.

Oleh karena itu, ditegaskan oleh Muhadjir, mereka yang menjadi sasaran penerima bansos korban judi online itu bukan pelakunya.

Namun, pihak keluarga yang menjadi korban dan dirugikan oleh pelaku atas perbuatannya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas