Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muhammadiyah Harap Satgas Pemberantasan Judi Online Dapat Selesaikan Masalah hingga ke Akar

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas berharap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online dapat bicara banyak ke depan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Muhammadiyah Harap Satgas Pemberantasan Judi Online Dapat Selesaikan Masalah hingga ke Akar
Tribunnews.com/Gita Irawan
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas berharap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online dapat bicara banyak ke depan.

"Supaya jangan ada dari warga bangsa ini yang sampai kecanduan untuk berjudi, karena jika hal itu sampai terjadi, maka penyembuhannya sudah jelas akan sangat sulit," kata Anwar Abbas dalam pesan yanb diterima, Selasa (18/6/2024).

Anwar menilai jalan satu-satunya memberantas judi online adalah dengan mencari akarnya.

"Apalagi kita lihat sudah sangat banyak anak-anak dan para remaja yang terlibat dalam praktek haram dan tidak terpuji tersebut," kata dia.

"Sehingga kalau hal ini dibiarkan terus berlangsung selain akan merusak ekonomi mereka juga akan merusak mental dan masa depan mereka sendiri," kata Anwar

Anwar sendiri mengapresasi langkah pemerintah soal upaya memberantas judi online.

Berita Rekomendasi

"Pertama, terkait dengan masalah pencegahan, Satgas akan memblokir semua situs judi online. Kedua, terkait dengan penindakan, Satgas akan menangkap dan menghukum para pelaku hingga para bandarnya," kata Anwar.

"Ketiga, terkait dengan para pelaku yang sudah kecanduan dalam berjudi, Satgas akan melakukan rehabilitasi terhadap mereka," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto

Melalui Kepres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring, dilihat Tribunnews, Sabtu (15/6/2024) keprese tersebut memiliki 15 pasal, mengatur ketua satgas, anggotanya, hingga tugas-tugasnya.

Satgas tersebut memiliki anggota bidang pencegahan.

Anggota bidang pencegahan itu adalah sejumlah stakeholder terkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.

Kemudian ada juga Ketua Harian Penegakan Hukum yakni Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kabareskrim Polri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas