Muhammadiyah Puji Langkah yang Dirumuskan Satgas Berantas Judi Online
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas memuji langkah-langkah yang dirumuskan Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk pemerintah.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Muhammadiyah Puji Langkah-Langkah yang Dirumuskan Satgas Berantas Judi Online
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas memuji langkah-langkah yang dirumuskan Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk pemerintah.
Ia mencatat, berdasarkan keterangan Kepala PPATK jumlah perputaran transaksi judi online kuartal I tahun 2024 sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun.
Bahkan kalau diakumulasi dengan periode tahun-tahun sebelumnya, lanjut dia, maka total perputaran transaksinya sudah mencapai lebih dari Rp 600 triliun.
Angka tersebut menurutnya sangat besar karena hampir setara dengan 20 persen dari APBN tahun 2024.
Untuk itu, kata dia, sesuai dengan amanat konstitusi di mana tugas pemerintah adalah melindungi, mencerdaskan, dan mensejahterakan rakyat maka pemerintah harus turun menghadapi masalah ini secara sungguh-sungguh.
Baca juga: Kisah Warga Batam 4 Bulan Jadi Admin Judi Online di Filipina: Disiksa, Sakit Harus Tetap Masuk
Hal tersebut, kata dia, karena dampak buruk yang ditimbulkan praktik judi online sudah sangat meresahkan masyarakat.
Berbagai persoalan sosial, ekonomi, hukum dan keagamaan, kata dia, sudah muncul akibat praktik tersebut.
Persoalan tersebut, kata dia, di antaranya pembunuhan, pencurian, perampokan, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan kemiskinan.
"Untuk itu Muhammadiyah memberikan apresiasi kepada presiden yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) bagi memberantas judi online," kata Anwar ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (18/6/2024).
Baca juga: PKS Minta Wacana Korban Judi Online Dapat Bansos Dikritisi: Jangan Sampai Jadi Lingkaran Setan
"Kedua, Muhammadiyah juga memuji langkah-langkah yang sudah dirumuskan Satgas dalam rangka memberantas judi online dengan melakukan tiga hal," sambung dia.
Pertama, kata dia, terkait dengan masalah pencegahan, Satgas akan memblokir semua situs judi online.
Kedua, lanjut dia, terkait dengan penindakan, Satgas akan menangkap dan menghukum para pelaku hingga para bandarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.