Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernah Tangkap DPO Nurhadi, Kasatgas KPK AKBP Rossa Purbo Bekti Diyakini Bisa Tangkap Harun Masiku

Rossa disebut pernah ikut menangkap tersangka KPK yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), seperti Samin Tan, Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pernah Tangkap DPO Nurhadi, Kasatgas KPK AKBP Rossa Purbo Bekti Diyakini Bisa Tangkap Harun Masiku
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo. Yudi Purnomo Harahap meyakini AKBP Rossa Purbo Bekti bisa menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah buron empat tahun lamanya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meyakini AKBP Rossa Purbo Bekti bisa menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah buron empat tahun lamanya.

Rossa Purbo merupakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi kepala satuan tugas (kasatgas) untuk memimpin pengungkapan kasus Harun Masiku.

Baca juga: Deretan Tokoh yang Pesimis KPK Bisa Tangkap DPO Harun Masiku Apalagi dalam Satu Minggu

Menurut Yudi Purnomo, Rossa sudah berpengalaman sebagai penyidik.

Rossa disebut pernah ikut menangkap tersangka KPK yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), seperti Samin Tan, Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto.

"Tim penyidik tambahan di bawah kepemimpinan Kasatgas Penyidikan AKBP Rossa Purbo Bekti bisa menangkap Harun Masiku. Rossa juga pernah terlibat sebagai penyelidik dalam OTT suap komisioner yang melibatkan Harun Masiku," kata Yudi dalam keterangannya, Selasa (18/6/2024).

Terkait dengan penyitaan handphone (HP) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beberapa waktu lalu oleh Rossa, Yudi menilai kawannya itu paham apa yang harus dilakukan.

Berita Rekomendasi

Yudi yakin penyidik KPK telah menganalisis secara digital forensik gawai tersebut.

"Namun selesainya kapan, tentu akan membutuhkan waktu karena tergantung isi dari HP, apakah banyak atau sedikit datanya," katanya.

Eks ketua Wadah Pegawai (WP) KPK ini menambahkan, apabila analisis tersebut mengungkap informasi tentang pelarian Harun Masiku atau kasus suap komisioner KPU, maka Hasto akan dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca juga: Refly Harun Ogah Dukung Anies Jika Cawagubnya Kaesang: Representasi Rezim Kecurangan Pemilu

Yudi berujar bahwa Hasto dan stafnya bernama Kusnadi akan dipanggil kembali untuk ditanyai terkait isi ponsel tersebut, baik itu percakapan, gambar, video, atau rekaman suara.

"Sehingga cepat atau lambat tentu Hasto dan Kusnadi akan diperiksa kembali," ujarnya.

Jika Hasto dan Kusnadi mangkir dari panggilan, penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil kembali dengan panggilan kedua dan bisa membawa paksa jika tidak hadir tanpa alasan yang sah.

"Penyidik punya kewenangan untuk memanggil kembali dengan panggilan kedua serta bisa membawa paksa jika tidak hadir dengan alasan yang patut," kata Yudi.

Kolase foto Harun Masiku dan diduga lokas pelarian di Penang hingga Kuala Lumpur di Malaysia berdasarkan Google Maps
Kolase foto Harun Masiku dan diduga lokas pelarian di Penang hingga Kuala Lumpur di Malaysia berdasarkan Google Maps (Google/Istimewa)

Mengenai barang bukti yang disita, Yudi menjelaskan bahwa jika tidak ditemukan kaitan dengan perkara pokok, yaitu suap komisioner KPU atau pelarian Harun Masiku, maka barang bukti tersebut bisa dikembalikan.

Hal ini tergantung pada hasil analisis penyidik.

Yudi menambahkan, dengan kondisi kegaduhan seperti ini, Harun Masiku dan pihak yang menyembunyikannya kemungkinan akan mencari strategi baru untuk bersembunyi.

Namun, ia yakin dengan pengalaman AKBP Rossa yang sudah menangani berbagai kasus besar di KPK, area pencarian Harun Masiku sudah dipersempit.

"Kita doakan saja Harun Masiku cepat tertangkap karena kasus ini tidak akan tuntas selama Harun Masiku belum tertangkap," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas