Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Selebgram Teyeng Wakatobi Diperiksa Polisi Terkait UU ITE, Begini Ancaman Hukumannya

Teyeng menyebutkan kata-kata sarkas seperti menantang di depan mobil BH cs yang dibakar warga Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Selebgram Teyeng Wakatobi Diperiksa Polisi Terkait UU ITE, Begini Ancaman Hukumannya
capture video
Teyeng Wakatobi alias Gigi Racing. Ia minta maaf buntut konten video Sukolilo Bos yang viral. 

Selebgram Teyeng Wakatobi yang Buat Konten soal Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil di Pati Diperiksa Polisi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JATENG - Seorang Selebgram asal Pati, Jawa Tengah, yakni Teyeng Wakatobi kembali viral setelah dirinya meminta maaf atas pembuatan konten 'Sukolilo Bos' dalam kasus tewasnya bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH.

Diketahui dalam konten tersebut, Teyeng menyebutkan kata-kata sarkas seperti menantang di depan mobil BH cs yang dibakar warga Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.

Terkai hal tersebut, Teyeng Wakatobi sudah menjalani pemeriksaan dengan pihak kepolisian pada Senin (17/6/2024) kemarin.

"Iya betul (diperiksa), masih saksi terkait UU ITE," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu saat dihubungi, Selasa (18/6/2024).

Baca juga: 3 Poin Klarifikasi Teyeng Wakatobi Soal Konten Sukolilo Bos, Kini Ia Berstatus Wajib Lapor

Satake menyebut pihaknya juga memeriksa sejumlah ahli dalam kasus ini terkait konten yang dibuat oleh Teyeng Wakatobi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Masih proses penyelidikan, yang bersangkutan dimintai keterangan untuk klarifikasi terkait videonya dan juga kepada yang memvideo serta meminta keterangan terhadap saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana, UU ITE," ucapnya.

Nantinya setelah rangkaian pemeriksaan selesai, maka penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus hingga status Teyeng Wakatobi dalam perkara ini.

"Selanjutnya akan digelarkan kasusnya," ungkapnya.

UU ITE yang Bisa Menjerat

UU ITE dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ada beberapa pasal di UU ITE  yang bisa menjerat Teyeng Wakatobi.

Diantaranya Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 yang mengatur tentang kebencian SARA.

Serta Pasal 29 UU 1/2024 yang mengatur tentang ancaman.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas