Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Hari Ini Dipanggil sebagai Saksi

Dua korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Rektor Nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno akan memenuhi panggilan penyidik.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 2 Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Hari Ini Dipanggil sebagai Saksi
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
RZ dan DF, dua korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Rektor Nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2024) hari ini. Foto rektor nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno, bersama tim kuasa hukumnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RZ dan DF, dua korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Rektor Nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2024) hari ini.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana.

Baca juga: Kembali Diperiksa Polisi soal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Edie Toet Mengaku Bawa Sejumlah Bukti

"Rabu 19 Juni 2024 korban RZ dan DF akan hadir di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata kuasa hukum korban, Amanda Manthovani kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).

Agenda pemeriksaan akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB.

Amanda memastikan kedua kliennya akan hadir dalam agenda pemeriksaan hari ini.

Dalam kasus ini, Edie dilaporkan RZ ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.

Berita Rekomendasi

Laporan juga datang dari korban lainnya berinisial DF.

Laporan DF diterima di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024.

Namun, kini laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Edie Toet sejauh ini sudah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi yakni pada Kamis (29/2/2024) dan Selasa (5/4/2024) lalu.

Baca juga: Kasus Naik Penyidikan, Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UP Minta Penyidik Tetapkan Tersangka

Edie Klaim Kasusnya Dipolitisasi

Sebelumnya, Rektor non aktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno mengklaim bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan kepada dirinya merupakan bentuk politisasi.

Hal itu diungkapkan Edie melalui kuasa hukumnya, Faizal Hafied usai menjalani proses pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual atas korban RF di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).

Faizal menjelaskan klaim politisasi yang ia maksud lantaran pelaporan itu beririsan dengan adanya pemilihan rektor baru di kampus tersebut.

"Ini pasti ada politisasi jelang pemilihan rektor sebagaimana sering terjadi di Pilkada dan Pilpres," kata Faizal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).

Dia juga mengatakan bahwa laporan polisi (LP) yang dilayangkan terhadap kliennya itu tidak akan terjadi jika tak ada proses pemilihan rektor.

Bahkan menurutnya, kasus yang saat ini terjadi dinilainya sebagai bentuk pembunuhan karakter kliennya.

"Sekaligus kami mengklarifikasi bahwa semua yang beredar ini adalah berita yang tidak tepat, dan merupakan pembunuhan karakter untuk klien kami," pungkasnya.

Hasil Tes Visum

Sebelumnya RS Polri Kramat Jati merampungkan tes visum et repertum psikiatrikum korban duggan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif, Prof Edie Toet Hendratno (ETH).

Hasil visum et repertum psikiatrikum ini akhirnya rampung setelah lebih dari 100 hari.

Baca juga: Kasus Jalan di Tempat, Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UP Bakal Lapor Propam

"(Selama) 105 hari RS (Polri) telah merampungkan tugas memberikan hasil tes para korban," kata Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, Sabtu (8/6/2024).

Meski begitu, Amanda mengaku belum mengetahui hasil visum tersebut karena sudah diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Hasil tes di penyidik Polda sekarang," jelasnya.

Penyidik Profesional

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya meminta waktu dalam penyelidikan kasus tersebut.

Dia menjamin penyidik akan bekerja secara profesional dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Mohon waktu, penyidik masih bekerja. nanti akan dituntaskan oleh penyidik sesuai SOP yang berlaku ya, jadi mohon waktu karena proses penyidikan itu ada tahapan yang harus dilalui juga ya. Jadi mohon waktu," ungkap Ade Ary.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas