Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ada Bansos Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil, Ini Cara Daftar dan Cek Penerimanya

Kemensos memberikan bansos kepada ibu hamil sebesar Rp 3 juta per tahun. Ini cara mendapatkan dan cek penerimanya.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in Ada Bansos Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil, Ini Cara Daftar dan Cek Penerimanya
Kolase Tribunnews.com
ILUSTRASI ibu hamil dan bansos - Kemensos memberikan bansos kepada ibu hamil sebesar Rp 3 juta per tahun. Ini cara mendapatkan dan cek penerimanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Ibu hamil menjadi salah satu kelompok masyarakat yang ikut mendapatkan bantuan sosial (bansos).

Setiap tahun, para ibu hamil akan menerima bansos berupa uang tunai sebesar Rp 3 juta per tahun.

Bantuan ini tidak diberikan sekaligus, melainkan secara bertahap yakni setiap tiga bulan sekali.

Sehingga setiap pencairannya, ibu hamil mendapatkan bansos sebesar Rp 750 ribu.

Bansos untuk ibu hamil tersebut masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Tujuan pemberian bansos PKH untuk ibu hamil diharapkan bisa berperan mencegah stunting dan peningkatan gizi balita/anak.

Kriteria Ibu Hamil Dapatkan Bansos PKH

Yang patut digarisbawahi, tidak semua ibu hamil di Indonesia bisa mendapatkan bansos PKH Rp 3 juta.

Rekomendasi Untuk Anda

Ada beberapa kondisi dan alasan tertentu yang membuat ibu hamil tersebut masuk dalam daftar penerima PKH.

Pertama, ia masuk dalam kategori Keluarga Miskin (KM) dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kedua, yang berhak menerima bantuan ini adalah ibu hamil dengan jumlah kehamilan dibatasi dan atau berada dalam masa menyusui.

Dikutip dari indonesiabaik.id, syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya atau punya anak usia dini maksimal 2 orang.

Baca juga: Jadwal Pencairan 5 Bansos di Bulan Juni 2024, Warga Bisa Terima PKH, BPNT, Beras, BLT Mitigasi

Cara Daftar agar Ibu Hamil Dapat Bansos PKH

Untuk bisa menjadi penerima bansos PKH Rp 3 juta, ibu hamil dapat menggunakan dua cara.

Pertama, dengan mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store maupun AppStore.

Inilah cara daftar PKH 2024 secara online bagi ibu hamil:

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas