Ragam Modus Judi Online: Jual-Beli Rekening hingga Deposit Pulsa
Beragam modus dalam judi online dilakukan oleh pemain maupun pemilik situs. Dari jual beli rekening hingga iming-iming penarikan uang mudah.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Beragam proses penindakan terkait judi online sudah dilakukan oleh pemerintah dan penegak hukum.
Namun, judi online seakan tidak ada habisnya untuk menggerogoti masyarakat Indonesia.
Berdasarkan temuan pemerintah, ada dua modus baru yang dilakukan pemain judi online untuk tetap melakukan tindakan haram itu.
Pertama, yaitu dengan melakukan jual beli rekening untuk kebutuhan judi online.
Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah menuturkan modus ini digunakan agar pemain bisa terus melakukan judi online meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir rekening tersebut.
Pasca-pemblokiran tersebut, dia menuturkan pemain judi online justru semakin meningkat meski pemblokiran rekening sudah dilakukan.
"Memang seolah-olah bertemu terus ini, wah angkanya (pemain judi online) kok semakin meningkat ya, tapi sebenarnya sudah banyak ditekan, dicegah gitu ya."
"Dan selain itu, memang selain demand yang tinggi oleh masyarakat terhadap judi online yang ada ini, dan juga masih ditemukan orang menjual rekening, ini juga salah satu," ujar Natsir dalam siniar bertajuk Radio Trijaya bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" pada Sabtu (15/6/2024) dikutip dari YouTube Trijaya.
Baca juga: DPR Minta Satgas Fokus Berantas Judi Online, Bukan Malah Sibuk Mikirin Para Korban Dikasih Bansos
Selain itu, Natsir menuturkan rekening yang dibuka oleh mayoritas pemain judi online tidak hanya dari bank swasta saja, tetapi juga bank pelat merah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Iya, termasuk e-wallet juga banyak digunakan. Tapi laporan ini selalu kita koordinasi untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan maupun tindak pidana lain," jelasnya.
Tak hanya itu, Menkominfo, Budi Arie Setiadi juga mengungkapkan adanya modus menggunakan deposit lewat pulsa operator seluler oleh pemain judi online untuk melakukan aktivitas haramnya tersebut.
Hal ini, kata Budi Arie, membuat pelacakan transaksi judi online semakin sulit.
"(Terkait hal ini) Kami akan menyosialisasikan ke semua operator seluler," kata Budi Arie, Selasa (18/6/2024) dikutip dari laman Polri.
Adapun modus semacam ini difasilitasi oleh sebuah situs web bernama pafingada.org.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.