2 Pertimbangan Hakim Vonis Ringan Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi, Kembalikan Uang Suap BTS Rp 40 M
Hakim Ketua Fahzal Hendri mengungkap alasan pihaknya menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan anggota BPK Achsanul Qosasi
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua Fahzal Hendri mengungkap alasan pihaknya menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terkait perkara korupsi pengadaan Menara BTS 4G BAKTI Kominfo.
Fahzal menjelaskan, satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 5 tahun penjara, karena terdakwa Achsanul Qosasi telah mengembalikan uang Rp 40 miliar yang diterimanya.
"Jadi 2 tahun setengah itu kenapa? Karena uang yang sudah saudara terima Rp 40 Miliar itu sudah dikembalikan pada tahap penyidikan, itulah pertimbanganya," kata Fahzal membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
Selain itu, dalam pertimbangan lainnya, hakim menilai Achsanul Qosasi telah mengungkapkan penyesalannya selama menjalani proses sidang.
Kendati demikian Hakim Fahzal menuturkan, meski vonis yang dijatuhkan terhadap Achsanul lebih ringan, tetapi terdakwa tetap bersalah.
Baca juga: Achsanul Qosasi Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Usai Divonis 2,5 Tahun Penjara
"Itu pertimbangan Majelis Hakim. Kemanusiaan saja pertimbangannya, kalau salah ini tetap salah, pak. Oke ngerti kan?" ujar Hakim.
"Ya, ngerti," sahut Achsanul Qosasi.
Achsanul Qosasi selain divonis 2 tahun enam bulan penjara, ia juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 250 juta.
Bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Vonis terhadap Achsanul Qosasi lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: JPU: Pengembalian Uang Rp 40 Miliar oleh Anggota BPK Achsanul Qosasi Tak Hapus Pidana
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Achsanul Qosasi 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Achsanul dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, Achsanul Qosasi didakwa menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.
Uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk pengkondisian audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.
BPK pun menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.
Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.