Absen Sidang Dugaan Pelanggaran Etik, Bamsoet Kirim Surat ke MKD DPR RI
Kirim surat ke MKD DPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet absen dalam sidang dugaan pelanggaran etik pada Kamis (20/6/2024) hari ini.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet absen dalam sidang dugaan pelanggaran etik pada Kamis (20/6/2024) hari ini.
Dia pun sempat berkirim surat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Surat Bamsoet dibacakan Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun dalam sidang MKD di ruang MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari ini.
Dalam isi suratnya, Bamsoet mengaku pihaknya menghormati pemanggilan dari MKD atas laporan dugaan pelanggaran etik yang didaftarkan satu mahasiswa Islam Jakarta.
"Bahwa kami prinsipnya menghormati surat panggilan sidang yang dikirimkan oleh pimpinan MKD," kata Bamsoet seperti yang dibacakan Adang.
Bamsoet mengaku tidak bisa menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik lantaran padatnya agenda selaku Ketua MPR RI.
Agenda itu, kata dia, sudah terjadwal pada jauh-jauh hari.
"Bahwa merujuk angka tersebut di atas dan sehubungan padatnya agenda kegiatan selaku Ketua MPR RI yang sudah terjadwal sebelumnya, kami tidak dapat menghadiri panggilan sidang untuk menyampaikan keterangan yang dijadwalkan pada tanggal 20 Juni 2024," ucapnya.
"Demikian kami sampaikan atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih. MPR RI Ketua Bambang Soestyo. Itu adalah surat dari teradu," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang menyebut semua partai politik (parpol) setuju melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 berbuntut panjang. Waketum Partai Golkar itu kini dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Bamsoet dilaporkan oleh Mahasiswa Islam Jakarta bernama Azhari. Laporan itu diterima langsung oleh Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam di Gedung MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada Kamis (6/6/2024) siang.
Azhari mengatakan Bamsoet sebagai Ketua MPR RI diduga melanggar kode etik karena menyampaikan pernyataan tersebut. Menurutnya, Bamsoet dinilai menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai kapasitasnya.
Adapun hal yang dimaksudkan adalah Bamsoet menyatakan semua parpol setuju amandemen UUD 1945. Padahal kenyataanya, belum ada persetujuan mengenai masalah tersebut.
"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," kata Azhari sesuai melaporkan Bamsoet di MKD RI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.