Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bamsoet Absen, MKD Jadwalkan Ulang Pemanggilan Ketua MPR RI

Adang menyampaikan pihaknya segera melakukan rapat internal MKD untuk menjadwalkan sidang putusan MKD.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bamsoet Absen, MKD Jadwalkan Ulang Pemanggilan Ketua MPR RI
dok. MPR RI
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan akan memanggil Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam sidang putusan laporan etik terkait pernyataan seluruh fraksi setuju melakukan amandemen UUD 1945

Hal tersebut menyusul Bamsoet yang tidak hadiri pemanggilan klarifikasi soal laporan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Klaim Semua Parpol Sepakat Amandemen UUD 1945, Bamsoet Hari Ini Dipanggil MKD DPR

Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menjelaskan Bamsoet telah menjawab pokok aduan dalam surat yang dilayangkan kepada MKD. Dalam surat itu, Bamsoet juga menyatakan tidak bisa hadir dalam sidang MKD.

Dengan begitu, pihaknya akan memanggil Bamsoet dalam sidang putusan.

Baca juga: Bamsoet Ungkap Akar Permasalahan Judi Online: Daya Beli Masyarakat Terus Merosot

"Teradu sudah menjawab pokok perkara pada poin empat. Sehingga oleh karena itu keputusan hasil musyawarah MKD akan memanggil teradu yang akan kami jadwalkan, kemudian untuk mendengarkan keputusan MKD," kata Adang dalam sidang di ruang rapat MKD DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (20/6/2024).

Adang menyampaikan pihaknya segera melakukan rapat internal MKD untuk menjadwalkan sidang putusan MKD. Sidang itu rencananya akan turut dipanggil Bamsoet.

BERITA REKOMENDASI

"Dijadwalkan kemudian setelah rapat internal MKD. Setuju?" tanya Adang.

"Setuju," seru para majelis MKD.

Diberitakan sebelumnya, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet absen dalam sidang dugaan pelanggaran etik pada Kamis (20/6/2024) hari ini. Dia pun sempat berkirim surat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Surat Bamsoet pun dibacakan Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun dalam sidang MKD di ruang MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari ini. 

Dalam isi suratnya, Bamsoet mengaku pihaknya menghormati pemanggilan dari MKD atas laporan dugaan pelanggaran etik yang didaftarkan salah satu mahasiswa Islam Jakarta.

"Bahwa kami prinsipnya menghormati surat panggilan sidang yang dikirimkan oleh pimpinan MKD," kata Bamsoet seperti yang dibacakan Adang.

Bamsoet mengaku tidak bisa menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik lantaran padatnya agenda selaku Ketua MPR RI. Agenda itu, kata dia, sudah terjadwal pada jauh-jauh hari.

"Bahwa merujuk angka tersebut di atas dan sehubungan padatnya agenda kegiatan selaku Ketua MPR RI yang sudah terjadwal sebelumnya, kami tidak dapat menghadiri panggilan sidang untuk menyampaikan keterangan yang dijadwalkan pada tanggal 20 Juni 2024," ucapnya.

"Demikian kami sampaikam atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih. MPR RI Ketua Bambang Soestyo. Itu adalah surat dari teradu," tutupnya.

Baca juga: Ketua MPR RI Bamsoet Resmikan Operasional Pabrik Amunisi Swasta Pertama di Indonesia


Bamsoet Dilaporkan ke MKD

Pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang menyebut semua partai politik (parpol) setuju melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 berbuntut panjang. Waketum Partai Golkar itu kini dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Bamsoet dilaporkan oleh Mahasiswa Islam Jakarta bernama Azhari. Laporan itu diterima langsung oleh Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam di Gedung MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada Kamis (6/6/2024) siang.

Azhari mengatakan Bamsoet sebagai Ketua MPR RI diduga melanggar kode etik karena menyampaikan pernyataan tersebut. Menurutnya, Bamsoet dinilai menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai kapasitasnya.

Adapun hal yang dimaksudkan adalah Bamsoet menyatakan semua parpol setuju amandemen UUD 1945. Padahal kenyataanya, belum ada persetujuan mengenai masalah tersebut.

"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," kata Azhari sesuai melaporkan Bamsoet di MKD RI

Azhari menilai bukan kapasitas Bamsoet untuk mewakili sejumlah parpol terkait amandemen UUD 1945. Padahal, partai politik lainnya pun belum tentu sepakat dengan usulan tersebut.

"Pengadu melihat bahwa teradu tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili partai politik lainnya untuk menyatakan hal sebagaimana dijelaskan di atas," katanya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan laporan itu telah diterima oleh MKD DPR. Selanjutnya, mereka akan melakukan verifikasi terlebih dahulu. 

Nantinya, kata Dek Gam, bukan tidak mungkin nantinya Bamsoet akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi mengenai pernyataannya tersebut.

"Ya pasti kami akan menindaklanjuti laporannya, dari Azhari ini mungkin hari Senin kami atau besok kami akan memproses laporan ini. Kita verifikasi dulu, benar enggak alamatnya, alamat pelapornya sesuai dengan KTP atau tidak kalau sudah benar pasti akan kita panggil," tutupnya.


Penjelasan Bamsoet

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo akhirnya buka suara mengenai namanya yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Dia dilaporkan mengenai pernyataan semua parpol setuju melakukan amandemen UUD 1945.

Bamsoet, sapaan akrab Bambang, menyampaikan pelapor yang juga mahasiswa Islam Jakarta dinilai tidak cermat dan tidak sesuai fakta. Dia menyebut pelapor sudah menyebarkan berita bohong atau hoax.

"Laporan yang disampaikan pelapor tidak cermat. Tidak sesuai dengan fakta. Saya tidak marah. Hanya menyesalkan adik-adik yang mengatas namakan mahasiswa Islam itu telah menyebarkan berita bohong (hoax) sekaligus melaporkan kebohongan yang direkonstruksi sedemian rupa seolah-olah Ketua MPR mengklaim bahwa seluruh fraksi yang ada di DPR setuju amandemen," kata Bamsoet saat dikonfirmasi, Jumat (7/6/2024).

Bamsoet menyampaikan dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang diungkap oleh pelapor. Dia pun menyebut pernyataanya yang jelas juga dimuat oleh stasiun televisi nasional.

"Padahal faktanya tidak seperti itu sebagaimana (rekaman) yang ditayangkan secara lengkap dan jelas oleh KompasTV pada hari yang sama dan dikutip ratusan media cetak, elektronik dan online," ungkapnya.

Bamsoet pun menuturkan wacana amandemen UUD 1945 muncul saat safari kebangsaan pimpinan MPR dengan sejumlah tokoh bangsa dan ketua umum partai politik.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menuturkan hal tersebut merupakan agenda resmi pimpinan MPR dalam rangka menyerap aspirasi dan pandangan mereka untuk bahan rekomendasi MPR 2019-2024 kepada MPR 2024-2029 yang akan datang.

"Semua pandangan dan masukan tersebht akan menjadi bahan masukan bagi pimpinan MPR yang akan diteruskan kepada fraksi-fraksi dan kelompok DPD RI di MPR," katanya.

Oleh karena itu, kata Bamsoet, keputusan dalam menindak lanjuti asprasi itu merupakan kewenangan dari masing-masing ketua umum partai politik. Dia tidak pernah turut mencampuri urusan tersebut.

"Bagaimana tindak lanjut dan penyikapan atas berbagai pandangan para tokoh-tokoh bangsa dan ketua-ketua umum parpol tersebut sepenuhnya menjadi wewenang pimpinan parpol yang memiliki fraksi-fraksi dan kelompok DPD RI di MPR," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas