Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Rp 40 M

Achsanul Qosasi divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BREAKING NEWS: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Rp 40 M
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa Achsanul Qosasih saat menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus korupsi pengadaan Menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

Vonis dibacakan Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

Dalam perkara ini hakim menyatakan bahwa Achsanul Qosasih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara dengan 2 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Fahzal dalam amar putusannya.

Baca juga: JPU: Pengembalian Uang Rp 40 Miliar oleh Anggota BPK Achsanul Qosasi Tak Hapus Pidana

Selain pidana badan, Achsanul juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 250 juta atas perkara yang ia lakukan tersebut.

"Dan denda sebesar 250 juta rupiah dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim.

Berita Rekomendasi

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang diterima mantan Anggota DPR dari Demokrat ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Untuk informasi, sebelumnya dalam perkara ini jaksa penuntut umum telah menuntut Achsanul Qosasi 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Tuntutan demikian dilayangkan jaksa lantaran Achsanul dianggap melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun. Menghukum terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tudak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Selasa (21/5/2024).

Didakwa Terima Rp 40 Miliar

Dalam perkara ini, sebelumnya Achsanul Qosasi telah didakwa menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.

"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (7/3/2024).

Menurut jaksa, uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk pengkondisian audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.

Hasilnya, BPK menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.

Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.

"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas