Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Minta Blokir Terhadap 10 Rekeningnya Dicabut, Ini Keputusan Hakim
Achsanul Qosasi meminta agar hakim mencabut blokir terhadap 10 rekeningnya yang telah dilakukan penyidik Kejaksaan Agung. Ini keputusan hakim.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebut tak bisa mempertimbangkan permintaan eks Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terkait pencabutan blokir sejumlah rekening yang dimilikinya.
Seperti diketahui dalam nota pembelaan sebelumnya, Achsanul Qosasi meminta agar hakim mencabut blokir terhadap 10 rekeningnya yang telah dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.
Dari total 10 akun rekeningnya itu 2 di antaranya atas nama sang istri yakni Retno Suryandari.
"Majelis hakim tidak dapat mempertimbangkannya karena dihadapan persidangan kesepuluh rekening bank di maksud pernah diajukan sebagai barang bukti oleh penuntut umum," ucap Hakim Anggota Ad Hoc Alfis Setyawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
Selain itu, dalam pernyataanya hakim juga beranggapan bahwa kubu Achsanul Qosasi tidak bisa menunjukan alat bukti lain yang memperkuat pembelaanya dalam proses persidangan.
Baca juga: JPU: Pengembalian Uang Rp 40 Miliar oleh Anggota BPK Achsanul Qosasi Tak Hapus Pidana
"Penasehat hukum terdakwa atau terdakwa tidak mengajukan alat bukti yg patut memenuhi syarat pembuktian di persidangan untuk dapat dipertimbangkan.
Berikut merupakan rekening yang pemblokirannya diminta untuk dibuka oleh pihak Achsanul Qosasi:
- Rekening tabungan Bank BCA No. 4760520085 atas nama Achsanul Qosasi
- Rekening tabungan Bank BCA No. 4762006336 atas nama Achsanul Qosasi
- Rekening tabungan Bank BCA No. 4762007022 atas nama Achsanul Qosasi
- Rekening tabungan Bank BCA No. 4760625570 atas nama Achsanul Qosasi
- Rekening tabungan Bank BCA No. 4762007201 atas nama Achsanul Qosasi
- Rekening tabungan Bank BCA No. 4762007120 atas nama Achsanul Qosasi
- Rekening tabungan Bank BCA No. 4762024644 atas nama Achsanul Qosasi
- Rekening tabungan Bank BCA No. 4767100166 atas nama Achsanul Qosasi
- Rekening tabungan Bank Mandiri No. 0700004104340 atas nama Retno Suryandari
- Rekening tabungan Bank BCA No. 5230053270 atas nama Retno Suryandari
Dalam kasus korupsi BTS Kominfo, Achsanul Qosasi divonis 2 tahun enam bulan penjara.
Selain pidana badan, Achsanul juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 250 juta.
Baca juga: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Bantah Ikut Hitung Kerugian Negara, Tapi Akui Terima Rp 40 Miliar
Bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Vonis terhadap Achsanul Qosasi lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Achsanul Qosasi 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Achsanul dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, Achsanul Qosasi didakwa menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.
Uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk pengkondisian audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.
BPK pun menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.
Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.