Polisi Sudah Serahkan Berkas Pegi ke Kejati Jabar, Penasihat Kapolri: Bukan Hindari Praperadilan
Penasihat Kapolri menegaskan cepatnya Polda Jabar menyerahkan berkas perkara ke Kejati bukan untuk menghindari praperadilan oleh Pegi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berkas perkara untuk tersangka Pegi yang diserahkan ke jaksa itu, baru tahap pertama.
"Ya, jadi untuk tahap pertama saat ini kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan," ujar Jules, Kamis (20/6/2024).
Nantinya, berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan memeriksa kelengkapan dari berkas yang telah dilimpahkan.
Jika berkas yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan mengembalikan berkas itu kepada penyidik untuk dilengkapi.
Baca juga: Kejagung Bakal Awasi Kerja Jaksa yang Terima Pelimpahan Berkas Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon
Lalu, apabila pemeriksaan berkas telah lengkap, jaksa akan memberikan kode perkara P21. Itu artinya, perkara akan diproses tahap dua penyidikan.
Sementara Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menuturkan pihaknya bakal melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dalam tujuh hari, jaksa akan memberikan siakp terhadap perkara yang dikirimkan tadi," jelasnya.
Selain itu, Cahya menuturkan ada enam jaksa yang bakal menjadi penuntut umum di sidang Pegi nantinya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jabar dengan judul "Teka-teki Nasib Pegi Tersangka Kasus Vina, Berkasnya Sudah Dilimpahkan Polda Jabar ke Kejati"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)
Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.