Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Tolak Gelar Perkara Khusus Kasus Vina Cirebon yang Diminta Kubu Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Sandi tetap meminta kepada masyarakat untuk tetap mengawal perkembangan kasus agar bisa terungkap secara terang benderang.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polri Tolak Gelar Perkara Khusus Kasus Vina Cirebon yang Diminta Kubu Pegi Setiawan, Ini Alasannya
TribunnewsBogor.com
Polri menolak melakukan gelar perkara khusus yang diminta oleh kubu tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menolak melakukan gelar perkara khusus yang diminta oleh kubu tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Hal ini karena berkas perkara penyidikan untuk tersangka Pegi sudah dirasa cukup dan akan dilimpahkan ke kejaksaan pada hari ini, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Terungkap Hasil Pemeriksaan Iptu Rudiana Ayah Eky oleh Propam Polri soal Kematian Vina, Rekayasa?

"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar namun sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Meski begitu, Sandi tetap meminta kepada masyarakat untuk tetap mengawal perkembangan kasus agar bisa terungkap secara terang benderang.

"Mohon nanti dimonitor mohon nanti ikutin temen-temen sekalian supaya kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita apalagi ada fitnah," jelasnya.

Sebelumnya, kubu Pegi mendatangi Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri untuk meminta gelar perkara khusus untuk kliennya, Rabu (5/6/2024).

Berita Rekomendasi

"Ya kan disini kan kita anggap lebih fair. Pusat juga daripada di sana kan (Polda Jawa Barat)," kata kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/2024).

Dia menyebut alasan pihaknya hendak meminta gelar perkara khusus ini karena dianggap banyak kejanggalan atas apa yang diterima oleh Pegi.

Baca juga: Polisi Kirim Berkas Tersangka Pegi Setiawan alias Pegi Perong di Kasus Vina Cirebon ke Jaksa Besok

Maka dari itu, kata Marwan, dengan adanya gelar perkara ulang oleh Bareskrim Polri diharap bisa memberikan keadilan.

"Ini harus benar-benar terbuka semuanya. Ini menurut pendapat kami ini zalim, sebab banyak suatu kejanggalan seperti saya sampaikan ke media kemarin banyak banget kejanggalan di dalam perkara ini," jelasnya.

Marwan mencontohkan beberapa kejanggalan tersebut salah satunya yakni soal sidik jari pada samurai yang digunakan untuk menusuk korban.

"Dilihat dong sidik jarinya. Ada nggak Pegi yang ditangkap sekarang ini, kan gampang banget, bukan suatu kesusahan," ujarnya.

Kemudian soal Pegi yang disebut pelaku pengeroyokan hingga memperkosa korban dan membuat skenario seakan Vina dan pacarnya Eki tewas akibat kecelakaan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas