Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Pegi Kembali Diperiksa Polisi soal Miliki Data Ganda, Begini Kata Kuasa Hukum

Rudi Irawan ayah kandung Pegi Setiawan alias Perong datang ke Polda Jabar bersama tim kuasa hukumnya dari Peradi, Jumat (21/6/2024). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ayah Pegi Kembali Diperiksa Polisi soal Miliki Data Ganda, Begini Kata Kuasa Hukum
Tribun Jabar
Rudi Irawan ayah kandung Pegi Setiawan alias Perong datang ke Polda Jabar bersama tim kuasa hukumnya dari Peradi, Jumat (21/6/2024).  

Rudi Irawan, diketahui juga merupakan mandor yang mempekerjakan Pegi sebagai kuli bangunan. 

Pegi dan sejumlah rekannya kala itu bekerja membangun rumah milik Agus Aceng di Bumi Rancamaya Bandung.

Rudi bersaksi bahwa sang anak bukan merupakan pelaku di kasus pembunuhan Vina.

Ia menyatakan bahwa Pegi saat kejadian pembunuhan anaknya sedang berada di Bandung untuk bekerja. 

Hal itu dibuktikan dengan catatan kasbon atau penerimaan gaji yang mesti ditanda tangan oleh penerimanya.

Ia membagikan gaji anak buahnya pada pukul 18.00 WIB Sabtu 27 Agustus 2016. 

Diketahui, di hari yang sama pada malam harinya Vina dan Eky menjadi korban pembunuhan. 

Berita Rekomendasi

"Saya kan punya bukti gajian Sabtu 27 anak-anak gajian jam 6 malam. Saya bagikan," kata Rudi Irawan, Kamis (30/5/2024) 

Dalam isi dakwaan disebut bahwa Pegi dan yang lain sudah nongkrong di salah satu warung sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) pukul 19.30 WIB.

Lalu mereka bertemu Vina dan Eky pukul 21.00 WIB.

Jika dihitung perjalanan dari Bandung ke Cirebon butuh waktu 2 jam menggunakan mobil.

Dalam catatannya, ada nama Pegi Setiawan yang saat itu menerima gaji.


"Ini bukti gajian, bukti kasbon gajian. Ada nama Pegi," kata Rudi.

Hal ini juga dibenarkan, salah satu kuasa hukum Pegi, Sugianti.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas