Kadiv Propam Siap Pecat Semua Anggota Polri yang Terlibat hingga Bekingi Judi Online
Kadiv Propam menegaskan agar setiap anggota mematuhi peraturan yang ada dan tidak mencoba-coba melanggar aturan tersebut.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Propam Polri secara tegas akan memberikan sanksi yang seberat-beratnya bagi anggota yang terlibat dalam judi online (judol).
Pengawasan dan pencegahan terkait hal itu terus diperketat agar tidak ada anggota manapun yang terlibat dalam perkara ini.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Tegaskan Bansos untuk Masyarakat Miskin, Bukan Korban Judi Online
"Pengawasan internal Polri meyakinkan bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini," kata Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
"Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi," sambungnya.
Baca juga: Polri Klaim Sudah Tangkap 1.158 Tersangka Judi Online Selama 2024
Kadiv Propam menegaskan agar setiap anggota mematuhi peraturan yang ada dan tidak mencoba-coba melanggar aturan tersebut.
Apalagi, Divisi Propam Polri sudah mengeluarkan surat telegram rahasia terkait upaya pencegahan maupun penegakkan hukum terkait judi online.
Syahar mengatakan jika ada anggota yang terlibat, maka ancaman hukuman yang akan diberikan yakni pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat," tuturnya.
Sebelumnya, Pimpinan TNI-Polri disebut sudah mengetahui data anggota yang terlibat judi online.
Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Hadi yang dipercayakan menjadi ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online memimpin rapat perdana satuan tugas itu di Gedung A Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: Ini Sanksi yang akan Diterima Anggota Polri Jika Terlibat Judi Online
"Tidak semua anggota TNI-Polri ikut dalam judi online, pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui data-datanya siapa-siapa saja yang main judi online,” kata Hadi dalam konferensi pers usai rapat.
Hadi menyebutkan, anggota TNI-Polri yang terlibat judi online tidak akan dilibatkan dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.
Di sisi lain, pemerintah akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibnas) untuk menindak jual-beli rekening judi online sampai ke desa-desa.
"Justru Babinsa dan Bhabinkamtibnas yang akan diberikan pelatihan, bagaimana mengetahui modus-modus jual beli rekening dan modus-modus isi ulang,” kata Hadi yang merupakan Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online.