Masinton Sebut MKD DPR Tidak Miliki Kewenangan Periksa Pimpinan MPR
Anggota Komisi XI dan mantan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menegaskan MKD memanggil Bambang Soesatyo.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI dan mantan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menegaskan seharusnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak bersikap reaktif memanggil, meminta klarifikasi ataupun memeriksa Ketua MPR RI Bambang Soesatyo terkait pernyataannya tentang kesepakatan partai-partai politik mengenai amandemen UUD 1945.
Sebab, Masinton menilai, hal tersebut merupakan tugas dan kewenangan Ketua dan pimpinan MPR sebagai juru bicara lembaga MPR memberikan perspektif kebangsaan dan kenegaraan kepada publik.
“Termasuk perspektif tentang amandemen UUD. Sepanjang tidak menyalahi prinsip dasar dan haluan bernegara, misanya merubah Pancasila," kata Masinton Pasaribu, Jumat (21/6/2024).
Masinton menuturkan karena lembaga MPR RI terdiri dari unsur anggota DPR RI dan anggota DPD RI, maka MKD DPR tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pimpinan maupun anggota MPR RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mewakili lembaga MPR RI.
Terlebih, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) bahwa pasal 81 kewenangan MKD dibatasi hanya menyangkut kewajiban pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR.
"Akan berbahaya bagi masa depan demokrasi kita jika sikap dan pernyataan pimpinan dan anggota MPR RI menyangkut perspektif ketatanegaraan dipermasalahkan. Ini akan mengarah kepada pemberangusan demokrasi yang justru disayangkan datang dari dalam institusi demokrasi seperti DPR RI melalui alat kelengkapan DPR yang bernama MKD," jelas Masinton.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan akan memanggil Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam sidang putusan laporan etik terkait pernyataan seluruh fraksi setuju melakukan amandemen UUD 1945.
Hal tersebut menyusul Bamsoet yang tidak hadiri pemanggilan klarifikasi soal laporan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menjelaskan Bamsoet telah menjawab pokok aduan dalam surat yang dilayangkan kepada MKD.
Dalam surat itu, Bamsoet juga menyatakan tidak bisa hadir dalam sidang MKD.
Dengan begitu, pihaknya akan memanggil Bamsoet dalam sidang putusan.
"Teradu sudah menjawab pokok perkara pada poin empat. Sehingga oleh karena itu keputusan hasil musyawarah MKD akan memanggil teradu yang akan kami jadwalkan, kemudian untuk mendengarkan keputusan MKD," kata Adang dalam sidang di ruang rapat MKD DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (20/6/2024).
Adang menyampaikan pihaknya segera melakukan rapat internal MKD untuk menjadwalkan sidang putusan MKD. Sidang itu rencananya akan turut dipanggil Bamsoet.
"Dijadwalkan kemudian setelah rapat internal MKD. Setuju?" tanya Adang.
Baca juga: Masinton Pasaribu: MKD DPR Tidak Miliki Kewenangan Periksa Pimpinan MPR
"Setuju," seru para majelis MKD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.