Uji Sidang Terbuka di Universitas Borobudur, Bamsoet Bahas Regulasi Transportasi Online
Bamsoet menegaskan Indonesia perlu regulasi yang lebih tegas dan komprehensif untuk mengatur hubungan kerja dalam ekosistem transportasi online.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan dosen Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan, serta Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo menilai Indonesia memerlukan regulasi yang lebih tegas dan komprehensif untuk mengatur hubungan kerja dalam ekosistem transportasi online.
Menurutnya, perkembangan ekonomi digital dalam satu dekade terakhir memang telah membuka jutaan lapangan kerja baru. Namun, kondisi tersebut belum dibarengi kepastian hukum yang memadai bagi para pengemudi transportasi online yang hingga kini masih berada dalam skema kemitraan.
Di tengah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap layanan transportasi online, para pengemudi dinilai masih menghadapi berbagai ketidakpastian, mulai dari status kerja, perlindungan pendapatan, hingga jaminan sosial.
Di sisi lain, perkembangan kinerja keuangan perusahaan aplikasi transportasi online terus meningkat. Sepanjang tahun 2025, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) membukukan pendapatan bersih sebesar Rp18,32 triliun atau tumbuh 15,27 persen.
Sementara itu, laporan keuangan konsolidasi Grab Holdings Limited menunjukkan pendapatan bersih PT Grab Teknologi Indonesia mencapai sekitar US$268 juta atau setara sekitar Rp3,36 triliun.
Data tersebut menunjukkan bahwa tranportasi online telah berkembang menjadi sektor bernilai besar dengan kemampuan menghasilkan pendapatan yang signifikan melalui model bisnis multi-sided platform yang menghubungkan jutaan mitra pengemudi, konsumen serta merchant UMKM.
"Sudah waktunya Indonesia memiliki aturan khusus yang mengatur pekerjaan transportasi online dengan secara lebih jelas dan adil. Ketika perusahaan aplikasi mampu mencatat pertumbuhan pendapatan dan memperbesar nilai bisnisnya dari tahun ke tahun, maka sudah sewajarnya kesejahteraan dan kepastian status para pengemudi juga ikut menjadi perhatian utama," tegas Bamsoet.
Hal itu disampaikan Bamsoet saat menjadi penguji dalam ujian sidang terbuka mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Komisaris Polisi M. Adi Putra, dengan disertasi berjudul "Reformulasi Norma Hukum Transportasi Online Dalam Mewujudkan Moda Transportasi Yang Berkeadilan dan Kemanfaatan Hukum", di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Hadir penguji lain Rektor Universitas Borobudur Prof. Ir. Bambang Bernantos, Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Dr. Henny Nuraeny, Promotor Prof. Dr. Suparji Ahmad dan Ko-Promotor Dr. Ahmad Redi.
Baca juga: Bamsoet Hadiri HUT ke-8 Motor Besar Indonesia, Tekankan Peran Kebangsaan Komunitas Otomotif
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 menjelaskan, selama ini konstruksi hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi dibangun melalui perjanjian kemitraan. Secara hukum, model tersebut menempatkan pengemudi sebagai mitra independen sehingga perusahaan tidak memiliki kewajiban penuh seperti pemberian upah minimum, perlindungan pemutusan hubungan kerja, jaminan pensiun, cuti, maupun perlindungan sosial yang biasa diterima pekerja.
Padahal dalam praktiknya, pengemudi sangat bergantung pada sistem aplikasi, algoritma penentuan order, mekanisme insentif, hingga kebijakan suspend yang sepenuhnya ditentukan aplikasi. Situasi tersebut memunculkan ketimpangan posisi tawar yang semakin terasa ketika pendapatan menurun atau terjadi perubahan kebijakan sepihak.
"Ketika seseorang bekerja setiap hari, memenuhi target, mengikuti aturan operasional, menerima evaluasi sistem, bahkan pendapatannya sangat ditentukan oleh aplikasi, maka muncul pertanyaan besar, apakah relasi itu masih murni kemitraan atau sudah mendekati hubungan kerja? Pertanyaan ini harus dijawab melalui regulasi, bukan dibiarkan berkembang tanpa kepastian," kata Bamsoet.
Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum KADIN Indonesia ini menuturkan, Indonesia dapat belajar dari berbagai negara yang telah mengambil langkah maju dalam memberikan perlindungan kepada pengemudi transportasi online.
Di Inggris, Mahkamah Agung pada 2021 memutuskan pengemudi Uber berhak memperoleh status pekerja yang mendapatkan hak upah minimum dan cuti berbayar. Di Spanyol, pemerintah menerapkan Riders Law yang mewajibkan platform merekrut pengemudi dan kurir sebagai karyawan. Belanda melalui putusan pengadilan mengakui pengemudi transportasi online sebagai pekerja yang berhak atas upah, tunjangan, dan perlindungan kerja.
Cile sejak tahun 2022 mengembangkan model dua kategori pekerja transportasi online, sementara Selandia Baru juga mengarah pada pengakuan status pekerja bagi pengemudi transportasi online. Negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia bergerak melalui pendekatan perlindungan sosial dan standar kesejahteraan yang semakin kuat bagi pengemudi transportasi online.