Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko Polhukam Minta Kompolnas Kawal Praperadilan Kasus Vina Cirebon yang Diajukan Pegi Setiawan

Hadi Tjahjanto meminta Kompolnas mengawal proses praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang diajukan Pegi Setiawan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menko Polhukam Minta Kompolnas Kawal Praperadilan Kasus Vina Cirebon yang Diajukan Pegi Setiawan
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto memberikan respons soal kasus Vina Cirebon yang kini ditangani Polda Jabar. 

"Upaya-upaya ini dilakukan untuk mencegah agar jangan sampai hakim memaksakan menetapkan sah penetapan tersangkanya, dengan misalnya dengan cara disuap, dan seterusnya," kata Toni.

"Makanya kami meminta agar KPK, Badan Pengawas MA, agar mengawasi jalannya proses persidangan, biar berjalan fair, objektif, tidak berpihak," sambung dia.

Dia menegaskan, kliennya bukan pelaku terkait kasus pembunuhan tersebut.

Menurut dia, Pegi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berbeda dengan kliennya.

"Klien kami Pegi Setiawan bukan pelaku, di DPO-nya juga beda Pegi alias Perong dengan Pegi Setiawan," kata dia.

Sidang praperadilan Pegi rencananya akan digelar pada Senin (24/6/2024).

Sementara itu, penyidik Polda Jabar sudah menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Kamis 21 Juni 2024.

Berita Rekomendasi

Saat ini berkas perkara Pegi Setiawan masih ditelaah jaksa.

Sekadar informasi dalam Kasus Vina Cirebon yang terjadi 2016, 8 orang sudah dijatuhi hukuman.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.

Dalam kasus ini, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.

Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Polisi menyebut Pegi Setiawan merupakan pelaku terakhir yang diamankan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas