Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Menko Polhukam Minta Kompolnas Kawal Praperadilan Kasus Vina Cirebon yang Diajukan Pegi Setiawan

Hadi Tjahjanto meminta Kompolnas mengawal proses praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang diajukan Pegi Setiawan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menko Polhukam Minta Kompolnas Kawal Praperadilan Kasus Vina Cirebon yang Diajukan Pegi Setiawan
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto memberikan respons soal kasus Vina Cirebon yang kini ditangani Polda Jabar. 

"Makanya kami meminta agar KPK, Badan Pengawas MA, agar mengawasi jalannya proses persidangan, biar berjalan fair, objektif, tidak berpihak," sambung dia.

Dia menegaskan, kliennya bukan pelaku terkait kasus pembunuhan tersebut.

Menurut dia, Pegi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berbeda dengan kliennya.

"Klien kami Pegi Setiawan bukan pelaku, di DPO-nya juga beda Pegi alias Perong dengan Pegi Setiawan," kata dia.

Sidang praperadilan Pegi rencananya akan digelar pada Senin (24/6/2024).

Sementara itu, penyidik Polda Jabar sudah menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Kamis 21 Juni 2024.

Saat ini berkas perkara Pegi Setiawan masih ditelaah jaksa.

Rekomendasi Untuk Anda

Sekadar informasi dalam Kasus Vina Cirebon yang terjadi 2016, 8 orang sudah dijatuhi hukuman.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.

Dalam kasus ini, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.

Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Polisi menyebut Pegi Setiawan merupakan pelaku terakhir yang diamankan.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas