Terungkap, 1 Tersangka Kasus Uang Palsu Pinjam Mobil Dinas TNI Milik Saudaranya yang Purnawirawan
Dalam kasus itu ditemukan satu unit mobil dinas TNI jenis Toyota Hilux dengan nomor pelat dinas 75345-03 saat proses penggrebekan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap fakta baru dalam kasus produksi uang palsu senilai Rp 22 Miliar yang sebelumnya diungkap Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Dalam kasus itu ditemukan satu unit mobil dinas TNI jenis Toyota Hilux dengan nomor pelat dinas 75345-03 saat proses penggrebekan para tersangka di Kantor Akuntan Publik di kawasan Srengseng Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) Jaya, Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra pun membenarkan keberadaan mobil dinas tersebut.
"Kami izin menyampaikan bahwa benar adanya bahwa mobil dinas tersebut terdaftar di dalam daftar Kapaldam Jaya (Kepala Peralatan Kodam Jaya) selaku yang berhak mengeluarkan nomor dinas di Paldam Jaya," kata Deki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jum'at (21/6/2024).
Deki pun menjelaskan, bahwa mobil dinas itu merupakan milik seorang pensiunan TNI bernama Kolonel CHB (Purn) R Djarot yang telah purna tugas pada tahun 2021 lalu.
Terkait keberadaan mobil dinas, Deki menuturkan bahwa mobil itu dipinjam oleh salah satu tersangka berinisial FF yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pensiunan TNI tersebut.
"Yang paling terakhir adalah beliau (pensiunan TNI) berada di wilayah Jawa Barat dan mobil tersebut berada di TKP dipinjam oleh keluarganya salah satu tersangka diparkirkan digarasi samping TKP," ucapnya.
"Dari pihak tersangka itu dari keluarganya, izin kami sampaikan inisial FF. Itu dipinjam untuk bertamu dan tidak tahu untuk apa, selanjutnya masih kami dalami," sambungnya.
Meski begitu lanjut Deki, setelah ditelusuri oleh pihaknya bahwa mobil tersebut sudah tidak sah digunakan lantaran nomor dinas mobil itu telah habis masa aktifnya.
"Nomor dinas tersebut disitu terdaftar dari tahun 2020 dan habis masanya di tahun 2021 sehingga nomor tersebut sudah tidak sah digunakan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar di Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu (15/6/2024).
Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil menangkap empat orang tersangka berinisial M alias Mulyana, YS alias Ustad, FF, dan F.
Tersangka M alias Mulyana berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu. Selain itu, dia juga yang menjerat tersangka lain untuk ikut dalam bisnis tersebut.
"Serta mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu tersebut, serta mencari pembeli uang palsu tersebut saudara P, dan koordinasi dengan saudara A selaku tim sebelumnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.