VIDEO Polri Akan Pecat Semua Anggota yang Anggota yang Terlibat hingga Bekingi Judi Online
Polisi meminta kepada masyarakat yang menemukan ada anggota Polri yang terlibat agar segera melaporkan ke nomor hotline pengaduan 0855-5555-4141.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri terus bekerja keras memberantas judi online.
Polri mengeklaim telah membongkar sebanyak 318 kasus terkait perjudian online sejak 23 April hingga 17 Juni 2024 dan sebanyak 464 tersangka ditangkap terkait pengungkapan ratusan kasus itu.
Kemudian Satgas Pemberantasan Judi Online Polri membongkar kasus tindak pidana perjudian online terhadap tiga situs judi dalam periode Mei dan Juni ini.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada mengatakan sebanyak 18 tersangka telah ditangkap.
Soal maraknya kasus judi online ini Polri memastikan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam judi online.
Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono menegaskan jika ada anggota yang terlibat, maka ancaman hukuman yang akan diberikan yakni pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Polisi meminta kepada masyarakat yang menemukan ada anggota Polri yang terlibat agar segera melaporkan ke nomor hotline pengaduan 0855-5555-4141.
Irjen Syahardiantono memastikan nomor hotline tersebut aktif selama 24 jam non-stop dan akan segera ditindaklanjuti jika ada laporan.
"Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat," ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Sita Aset Senilai Rp 67,5 Miliar
Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online berhasil mengungkap 318 kasus selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024.
"Bareskrim Polri dan jajaran telah berhasil mengungkap kasus perjudian online sejumlah 318 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 464 tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
Wahyu yang juga Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online ini menyebut dalam pengungkapan kasus, pihaknya menyita aset senilai miliaran rupiah.
"Berhasil menyita uang dengan total nilai Rp 67.500.000.000," ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan pihaknya juga turut memblokir total 257 rekening bank dan 296 kartu ATM yang terkait aktivitas perjudian. Serta barang bukti 494 unit HP dan 36 unit laptop yang digunakan untuk mengoperasikan perjudian.
"Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden dan Kapolri, pengungkapan judi online ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melindungi masyarakat menuju Indonesia Emas 2045," tuturnya.
Dalam periode yang sama, Wahyu mengatakan pihaknya juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 15.081 situs ataupun konten terkait judi online yang ditemukan dari hasil patroli siber kepada Kementerian Kominfo.
Wahyu juga meminta partisipasi masyarakat untuk bisa mencegah dan memberantas tindak pidana judi online ini.
“Bareskrim Polri berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian demi menuju Indonesia Emas 2045," pungkasnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.