Kadiv Propam Polri: Anggota Terlibat dan Bekingi Judi Online Bakal Dipecat
Propam Polri secara tegas akan memberikan sanksi yang seberat-beratny, pemecatan bagi anggota yang terlibat dalam judi online (judol).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Hadi yang dipercayakan menjadi ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online memimpin rapat perdana satuan tugas itu di Gedung A Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
“Tidak semua anggota TNI-Polri ikut dalam judi online, pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui data-datanya siapa-siapa saja yang main judi online,” kata Hadi.
Baca juga: Level Anggota DPR Juga Kecanduan Judi Online, Keluarga Lapor ke MKD, Bakal Dipecat?
Hadi menyebutkan, anggota TNI-Polri yang terlibat judi online tidak akan dilibatkan dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.
Di sisi lain, pemerintah akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibnas) untuk menindak jual-beli rekening judi online sampai ke desa-desa.
“Justru Babinsa dan Bhabinkamtibnas yang akan diberikan pelatihan, bagaimana mengetahui modus-modus jual beli rekening dan modus-modus isi ulang,” kata Hadi yang merupakan Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online. (Tribun Network/ Yuda).