Kadiv Propam Polri: Anggota Terlibat dan Bekingi Judi Online Bakal Dipecat
Propam Polri secara tegas akan memberikan sanksi yang seberat-beratny, pemecatan bagi anggota yang terlibat dalam judi online (judol).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Divisi Propam Polri secara tegas akan memberikan sanksi yang seberat-beratnya bagi anggota yang terlibat dalam judi online (judol).
Pengawasan dan pencegahan terkait hal itu terus diperketat agar tidak ada anggota manapun yang terlibat dalam perkara ini.
“Pengawasan internal Polri meyakinkan bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6).
“Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi,” sambung dia.
Dia menegaskan agar setiap anggota mematuhi peraturan yang ada dan tidak mencoba-coba melanggar aturan tersebut.
Apalagi, Divisi Propam Polri sudah mengeluarkan surat telegram rahasia terkait upaya pencegahan maupun penegakkan hukum terkait judi online.
Syahar mengatakan jika ada anggota yang terlibat, maka ancaman hukuman yang akan diberikan yakni pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat,” tuturnya.
Baca juga: Polri Bongkar 3 Situs Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp1 Triliun
Irjen Syahardiantono juga mengatakan arahan untuk pengawasan para anggota agar tidak terlibat hal tersebut sudah disampaikan ke para Kabid Propam di seluruh Polda.
“Para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang dan, dan tentunya pada kesempatan baik ini, sekali lagi saya ingin menyampaikan komitmen Polri untuk terus melakukan pengawasan yang berkelanjutan terus menerus,” kata Syahardiantono.
Syahar mengatakan pihaknya meminta kepada masyarakat yang menemukan ada anggota Polri yang terlibat agar segera melaporkan ke nomor hotline pengaduan 0855-5555-4141.
Dia memastikan nomor hotline tersebut aktif selama 24 jam non-stop dan akan segera ditindaklanjuti jika ada laporan.
“Mana kala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran yang lainnya, pada kesempatan ini kami ingin memberikan hotline, WA melalui WA yanduan. Bisa dilaporkan langsung, diinformasikan ke kita, yakin, pasti akan kita tindaklanjuti informasi itu,” ungkapnya.
Baca juga: 3 Fakta Wacana Korban Judi Online Dapat Bansos, Bantahan Menko PMK hingga Jokowi Tegaskan Tak Ada
Sebelumnya, Pimpinan TNI-Polri disebut sudah mengetahui data anggota yang terlibat judi online.
Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Hadi yang dipercayakan menjadi ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online memimpin rapat perdana satuan tugas itu di Gedung A Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
“Tidak semua anggota TNI-Polri ikut dalam judi online, pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui data-datanya siapa-siapa saja yang main judi online,” kata Hadi.
Baca juga: Level Anggota DPR Juga Kecanduan Judi Online, Keluarga Lapor ke MKD, Bakal Dipecat?
Hadi menyebutkan, anggota TNI-Polri yang terlibat judi online tidak akan dilibatkan dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.
Di sisi lain, pemerintah akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibnas) untuk menindak jual-beli rekening judi online sampai ke desa-desa.
“Justru Babinsa dan Bhabinkamtibnas yang akan diberikan pelatihan, bagaimana mengetahui modus-modus jual beli rekening dan modus-modus isi ulang,” kata Hadi yang merupakan Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online. (Tribun Network/ Yuda).