Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ada Ampun, Kapolri Tegaskan Anggota yang Terlibat Judi Online akan Dipecat

Bahkan, sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bakal diberikan kepada anggota yang coba-coba melanggar.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tak Ada Ampun, Kapolri Tegaskan Anggota yang Terlibat Judi Online akan Dipecat
Kolase Tribunnews/Ist
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memberikan sanksi yang berat bagi anggotanya yang terlibat kegiatan judi online. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memberikan sanksi yang berat bagi anggotanya yang terlibat kegiatan judi online.

Bahkan, sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bakal diberikan kepada anggota yang coba-coba melanggar.

Baca juga: 3 Situs Judi Online Diusut: 18 Tersangka Ditangkap, Perputaran Uang Tembus Rp 1 Triliun

"Saya kira terkait dengan judi online kita sudah tegas, dari Propam sudah menguarkan TR (telegram rahasia), jadi terhadap anggota-anggota yang terlibat kita akan melaksanakan tindakan, mulai dari tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH bila diperlukan," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).

Sigit juga memerintahkan jajarannya untuk melakukan pendalaman dalam penanganan kasus judi online tersebut hingga ke titik yang sulit dijangkau.

Baca juga: Kadiv Propam Siap Pecat Semua Anggota Polri yang Terlibat hingga Bekingi Judi Online

"Tentunya kita minta kepada seluruh jajaran agak dimaksimalkan menyentuh titik-titik yang selama ini mungkin sulit disentuh, tentunya bekerja sama dengan stakeholder, kerja sama international sehingga kita bisa maksimal," jelasnya.

Di sisi lain, Sigit juga meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif khususnya melakukan pencegahan soal judi online tersebut.

Berita Rekomendasi

"Dan saya kira semua elemen, semuanya bergerak untuk melaksanakan kegiatan mulai dari kegiatan yang bersifat preemtif, preventif sampai dengan penekaan hukum," tuturnya.


Buka Hotline

Sebelumnya, Divisi Propam Polri dengan tegas tidak akan pandang bulu dalam memberikan sanksi terhadap para anggota yang terbukti terlibat dalam judi online.

Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan arahan untuk pengawasan para anggota agar tidak terlibat hal tersebut sudah disampaikan ke para Kabid Propam di seluruh Polda.

Baca juga: Polri Sebut Judi Online Dioperasikan Kelompok Mafia di Mekong Raya

"Para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang dan, dan tentunya pada kesempatan baik ini, sekali lagi saya ingin menyampaikan komitmen Polri untuk terus melakukan pengawasan yang berkelanjutan terus menerus," kata Syahardiantono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Syahar mengatakan pihaknya meminta kepada masyarakat yang menemukan ada anggota Polri yang terlibat agar segera melaporkan ke nomor hotline pengaduan 0855-5555-4141.

Dia memastikan nomor hotline tersebut aktif selama 24 jam non-stop dan akan segera ditindaklanjuti jika ada laporan.

"mana kala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran yang lainnya, pada kesempatan ini kami ingin memberikan hotline, WA melalui WA yanduan. Bisa dilaporkan langsung, diinformasikan ke kita, yakin, pasti akan kita tindaklanjuti informasi itu," ungkapnya.

Syahar menyebut pihaknya tidak akan mentorelir para anggota yang terlibat hingga bekingi para pelaku judi online untuk mengambil keuntungan pribadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas