Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

5 Poin Pernyataan Kuasa Hukum Pegi: Minta Polda Jabar Gentleman agar Hadiri Sidang Praperadilan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan meminta agar Polda Jabar berani bertarung secara gentleman di sidang praperadilan yang diundur 1 Juli 2024 mendatang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in 5 Poin Pernyataan Kuasa Hukum Pegi: Minta Polda Jabar Gentleman agar Hadiri Sidang Praperadilan
YouTube KompasTV
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili, saat memberikan pernyataan setelah sidang praperadilan Pegi diundur karena Polda Jabar mangkir, Senin (24/6/2024). Niko meminta agar Polda Jabar berani bertarung secara gentleman di sidang praperadilan yang diundur 1 Juli 2024 mendatang. 

Ia berharap Kapolri bisa mengawasi bawahannya agar arahan yang disampaikan sebelumnya, bisa berjalan tanpa hambatan.

"Kami juga berharap kepada Bapak Kapolri agar mengawasi apa yang disampaikan (sebelumnya), (soal) kebijakan dan arahan agar mengedepankan scientific crime investigation."

"Bapak Kapolri harus segera mengawasi bawahannya. Jangan sampai Bapak Kapolrinya bagus, ternyata di bawahnya (bawahan) tidak sesuai kebijakan dan araha Bapak Kapolri," tutup Toni.

Seperti diketahui, kasus Vina kembali menjadi perhatian setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari rilis di layar lebar, viral.

Baca juga: Alasan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Hakim Panggil Lagi Termohon

Polisi kemudian merilis tiga Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk Pegi Setiawan.

Pegi ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada akhir Mei 2024, setelah 8 tahun menjadi buron kasus Vina dan Eky.

Setelah Pegi ditangkap, Polda Jabar mengumumkan penghapusan dua DPO lainnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Atas hal itu, muncul kecurigaan di kalangan publik terkait penangkapan Pegi.

Banyak yang menduga penangkapan Pegi dipaksakan.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas