Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Bisa Bebas, Lemahnya Barang Bukti Jadi Alasan

Kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis dapat memenangkan sidang praperadilan pada Senin (1/7/2024) pekan depan karena lemahnya barang bukti polisi

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Bisa Bebas, Lemahnya Barang Bukti Jadi Alasan
Tribunnews
Sidang praperadilan Pegi yang sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024) hari ini, diundur menjadi Senin (1/7/2024) mendatang. 

"Karena kami menduga ini bahwa ada unsur kesengajaan agar supaya kasus ini bisa P21 sehingga praperadilan ini digugurkan," sambung Niko.

Lebih lanjut, Niko berharap jaksa dapat objektif dalam melihat kasus ini.

"Yang kami berharap saat ini adalah kami minta supaya jaksa objektif dalam melihat perkara ini, biarkanlah sampai putusan praperadilan ini selesai baru dilanjutkan. Kita fight secara gentleman."

"Kita enggak usah takut, kalau polisi merasa benar kita sama-sama fight secara hukum, gentleman kita ajukan di praperadilan ini," ucap Niko.

Untuk itu, Niko berharap pada Senin depan Polda Jawa Barat bisa hadir dalam persidangan.

Sehingga kasus ini dapat segera dibuka secara terang bendereng agar tak memunculkan spekulasi publik.

"Sidang praperadilan ini adalah sidang maraton, hanya tujuh hari, oleh sebab itu kami berharap hari Senin depan itu dari Polda Jabar itu hadir dalam persidangan ini." 

Berita Rekomendasi

"Agar supaya kasus ini terang benderang, jadi masyarakat Indonesia juga enggak dibikin bingung, itu harapan kami," kata Niko.

Selain itu, Niko juga meminta dukungan dari masyarakat Indonesia hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk sama-sama mengawal perkara ini.

"Dan kami juga kami minta dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia, Bapak Presiden Joko Widodo, presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto, Bapak Kapolri, Bapak Kompolnas, Kejagung dan juga Menko Polhukam untuk sama-sama kita mengawal perkara ini sehingga Pegi Setiawan yang tidak bersalah ini, tidak berdosa ini dibebaskan," lanjut Niko.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Alasan Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Bisa Bebas

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Muhamad Deni Setiawan)(TribunJabar.id/Nappisah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas