Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Dalami Aliran Uang Rp 800 Juta dari SYL ke Firli Bahuri untuk Kondisikan Kasus Sapi

Tessa memastikan penyidik bisa mendalami setiap fakta sidang apabila masih ada surat perintah penyidikan (sprindik) yang aktif.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penyidik KPK Dalami Aliran Uang Rp 800 Juta dari SYL ke Firli Bahuri untuk Kondisikan Kasus Sapi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami aliran uang Rp800 juta dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk mengondisikan perkara dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal tersebut muncul sebagai fakta sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi eks Mentan SYL dkk pada Rabu (19/6/2024).

"Akan didalami penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (24/6/2024).

Tessa memastikan penyidik bisa mendalami setiap fakta sidang apabila masih ada surat perintah penyidikan (sprindik) yang aktif.

"Selama masih ada surat perintah penyidikan yang aktif, penyidik dapat mendalami fakta-fakta persidangan yang muncul," imbuh Tessa.

Baca juga: Eks Mentan SYL Akui Beri Tas Balenciaga dan Bayar Cicilan Apartemen Biduan Nayunda Nabila

Diberitakan sebelumnya, bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo disebut memberikan perintah kepada jajaran eselon I Kementan untuk mengumpulkan uang Rp800 juta.

Berita Rekomendasi

Uang itu nantinya diberikan kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Tujuannya adalah untuk mengondisikan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan.

Hal tersebut disampaikan oleh mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Awalnya Ketua Majelis Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengajukan pertanyaan kepada Kasdi soal hubungan SYL dengan Firli.

"Apakah saudara tahu ada hubungan, apakah hubungan ini dengan menteri pertanian dengan Pak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK waktu itu ada?" tanya Hakim Pontoh.

"Ada, saya tau waktu itu selain dari berita, saya juga diberitahu oleh Panji [ajudan SYL] karena Panji sering mendampingi Pak Menteri, bertemu dan di...," jawab Kasdi

"Sering ketemu?" potong Hakim Rianto.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas