Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Bamsoet Usai Dapat Sanksi dari MKD

Bamsoet disanksi karena pernyataannya soal seluruh partai politik setuju untuk melakukan Amandemen UUD 1945.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Respons Bamsoet Usai Dapat Sanksi dari MKD
Istimewa
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo merespons keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, yang menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepasanya.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menghormati keputusan MKD tersebut.

Baca juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo Dapat Sanksi Teguran Tertulis dari MKD 

"Terkait keputusan MKD hari ini, saya ingin menyampaikan bahwa saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut," kata Bamsoet dalam keterangannya Senin (24/6/2024).

Untuk diketahui, Bamsoet disanksi karena pernyataannya soal seluruh partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.

Namun, Bamsoet mengaku tidak ingin menanggapi lebih lanjut perihal keputusan yang tidak dilakukannya.

Baca juga: Ketua MPR RI Bamsoet: Kalau Undangan MKD Tidak Mendadak, Saya Pasti Hadir

"Saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu keputusan yang tidak saya lakukan, agar marwah MKD tetap terjaga. Biarkan masyarakat yang menilai," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet.

Bamsoet disanksi karena pernyataannya soal seluruh partai politik setuju untuk melakukan Amandemen UUD 1945.

"Memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruangan MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Adang mengatakan, Bamsoet melanggar Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang tentang Kode Etik.

Dia menjelaskan, MKD memberikan sanksi kepada Bamsoet setelah mendengarkan keterangan pengadu hingga saksi-saksi.

"MKD menyimpulkan bahwa teradu diberikan sanksi dengan kriteria ringan dan diberikan teguran tertulis," ujar Adang.

Adang menegaskan, MKD meminta Bamsoet agar tak mengulangi perbuatannya dan lebih berhati-hati dalam bersikap.

Bamsoet tak hadir dalam sidang ini. Sidang ini dipimpin, Adang yang didampingi Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan Imron Amin.

Bamsoet diadukan ke MKD oleh seorang bernama Muhammad Azhari pada Kamis (20/6/2024) lalu.

Baca juga: Absen Sidang Dugaan Pelanggaran Etik, Bamsoet Kirim Surat ke MKD DPR RI

Azhari menilai, pernyataan Bamsoet soal seluruh partai politik setuju melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945 melanggar kode etik.

Menurutnya, Bamsoet menyampaikan pernyataan tidak sesuai kapasitasnya. Lagipula, belum ada persetujuan dari parpol untuk melakukan amandemen UUD 1945.

"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," kata Azhari sesuai melaporkan Bamsoet di ruangan MKD DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Azhari berpendapat, bukan kapasitas Bamsoet untuk mewakili sejumlah parpol terkait amandemen UUD 1945. 

Sebab, partai politik lainnya pun belum tentu sepakat dengan usulan tersebut.

"Pengadu melihat bahwa teradu tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili partai politik lainnya untuk menyatakan hal sebagaimana dijelaskan di atas," ujarnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas