Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Praperadilan Pegi Ditunda, Hakim Eman Sulaeman: Saya Tidak Ada Kepentingan dalam Perkara Ini

Hakim tunggal, Eman Sulaeman yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan menegaskan dirinya tak punya kepentingan apapun dalam perkara ini.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Sidang Praperadilan Pegi Ditunda, Hakim Eman Sulaeman: Saya Tidak Ada Kepentingan dalam Perkara Ini
YouTube/KompasTV
Hakim tunggal, Eman Sulaeman memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, pada Senin (24/6/2024) hari ini. Ia menegaskan tak punya kepentingan apapun dalam perkara ini. 

Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong melalui pengacaranya mengajukan gugatan praperadilan dan menggugat Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar.

Ia melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016 silam.

Gugatan praperadilan Pegi terhadap Polda Jabar sudah teregister di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani yakin penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus kematian Vina Cirebon tidak sah.

Menurutnya, alat bukti dari pihak Polda Jabar sangat lemah.

"Kita sih sebagai tim kuasa hukum pasti sangat yakin karena penetapan tersangka ini tidak sah."

"Alat bukti dari pihak Polda itu sangat lemah dan tidak ada alat bukti yang terkait pembunuhan Vina dan Eky itu akan kita buktikan di persidangan," ucap Yanti, Minggu (23/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Polda Jabar mengaku siap melawan praperadilan yang diajukan oleh Pegi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast memastikan tim Hukum Polda akan hadir dalam praperadilan tersebut.

"Kami sudah siapkan dan kami siap menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum maupun keluarga tersangka PS," kata Abraham.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Muhammad Deni Setiawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas