Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYL Marah Tahu Thita Dapat Mobil Innova dari Kementan, Hakim: Tapi Ndak Ada Usaha Mengembalikan

Eks Mentan SYL mengaku marah saat tahu anak sulungnya, Thita, dibelikan mobil Innova oleh Kementan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in SYL Marah Tahu Thita Dapat Mobil Innova dari Kementan, Hakim: Tapi Ndak Ada Usaha Mengembalikan
Kolase Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengaku marah saat tahu anak sulungnya, Indira Chunda Thita, dibelikan mobil Innova oleh Kementan. Hal ini disampaikan SYL dalam sidang lanjutan yang berlangsung Senin (24/6/2024). 

"Siapa yang menyerahkan mobil itu (Toyota Innova Venturer)?" tanya Ketua Hakim dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/6/2024).

"Bukan saya yang terima," aku Thita.

"Apakah orang dari dealer yang menyerahkan atau orang dari Kementerian Pertanian?" tanya Ketua Hakim lagi.

"Saya tidak tahu, Yang Mulia," jawab Thita.

"Yang jelas, di tahun 2022, mobil itu Saudara yang menguasai?" cecar Ketua Hakim.

"Februari 2022, benar (saya memiliki mobil Toyota Innova Venturer)" ujar Thita.

Baca juga: Kala KPK dan BPK Terseret Kasus SYL: Diberi Uang Rp800 Juta hingga Minta Rp12 M demi Status WTP

Diketahui, Innova Venturer milik Thita telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/5/2024).

Berita Rekomendasi

Ali Fikri yang saat itu masih menjabat sebagai Juru Bicara KPK, mengatakan mobil tersebut ditemukan di Kota Bandung, Jawa Barat.

Diduga, Thita sengaja menyamarkan kepemilikan mobil tersebut untuk menyembunyikan kekayaannya.

"Tim penyidik telah selesai menyita 1 unit mobil merek Toyota Innova Venturer 2.0 A/T, beserta satu buah kunci remote mobil."

"Sesuai dengan Berita Acara Penyitaan, mobil ini disita dari Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI periode 2023–2024)," ujar Ali, Jumat (31/5/2024).

"Diduga pembeliannya menggunakan identitas pihak lain dan selanjutnya dimutasikan lagi kepemilikannya untuk menghilangkan jejak asli dari pemilik sebenarnya," imbuhnya.

Sebagai informasi, SYL saat ini didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas