SYL Ungkap Kombes Irwan Anwar Jadi Perantara Pertemuan dengan Firli Bahuri, Ini Hubungan Ketiganya
Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku pernah bertemu dengan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri melalui perantara Kombes Irwan Anwar.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku pernah bertemu dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Pertemuan dilakukan sebanyak dua kali, yakni di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat dan di Rumah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pertemuan dengan Firli Bahuri diungkap SYL saat menjadi saksi mahkota dalam persidangan Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dia menjadi saksi mahkota untuk dua anak buahnya yang menjadi terdakwa yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
SYL mengaku pertemuan di GOR Tangki atas inisiatfi Firli Bahuri.
"Pak Firli hanya mengundang saya datang ke GOR itu untuk menyaksikan atau ikut bermain bulutangkis. Intinya seperti itu yang pertama saya pahami," ujar SYL.
Baca juga: Soal Dana Kementan untuk Acara Ulang Tahun dan Khitanan Cucu, SYL Akui Baru Tahu di Persidangan
"Kemudian ada pertemuan lagi kalau dilihat dari berita acara saudara di Rumah Kertanegara," tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
"Betul, kemudian beliau menyampaikan, nanti ngobrolnya lebih enak di rumah saya. Dia belum sampaikan di Kertanegara," jawab SYL.
Rupanya pertemuan itu terjadi karena adanya seorang perwira polisi yang menjadi perantara.
Perwira polisi tersebut ialah Kombes Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang yang pernah diperiksa terkait perkara Firli Bahuri.
Baca juga: Ditanya soal Bayar Cicilan Apartemen Nayunda, SYL: Saya Niat Baik, Empati Saja
Ternyata, Irwan menjadi perantara karena merupakan keponakan SYL.
"Saudara mengenal juga yang namanya Irwan Anwar?" tanya Hakim Pontoh.
"Saya punya kemenakan itu," jawab SYL.
"Polisi ya?" tanya Hakim lagi, memastikan.
"Polisi," kata SYL mantap.
"Apakah sepengetahuan saudara, Irwan Anwar yang menjadi penghubung saudara dengan saudara Firli Bahuri waktu itu?" tanya hakim.
"Saya yang mengklarifikasi apa betul Pak Firli ini mau ketemu saya," ujar SYL.
SYL mengaku meminta tolong karena sang kemenakan pernah menjadi bawahan Firli Bahuri saat bertugas di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Karena ini kemenakan saya dan pernah bersama-sama atau katakanlah pernah menjadi di bawah struktur Pak Firli sewaktu dia jadi Kapolda di NTB," tutur SYL.
Karena pernah memiliki hubungan pekerjaan, maka Irwan disebut SYL menjadi jembatannya dengan Firli Bahuri.
"Jadi dalam hal ini Irwan Anwar yang mengantarkan saudara ke Pak Firli? Awalnya seperti itu?" ujar Hakim.
"Siap, Yang Mulia," kata SYL membenarkan.
Dari pertemuan di GOR, SYL mengaku menyerahkan Rp 500 juta kepada Firli Bahuri.
Uang Rp 500 juta itu diserahterimakan melalui masing-masing ajudan.
"Keterangan Panji (ajudan SYL) waktu itu ada pengumpulan uang dan pada saat pertemuan di GOR itu ada penyerahan uang, tapi dari ajudan ke ajudan. Apakah saudara mengetahui hal itu?" tanya hakim.
"Tahu, Yang Mulia. Benar, Yang Mulia. Di GOR," ujar SYL.
"Berapa uangnya waktu itu?" tanya Hakim Pontoh.
"Saya tidak tahu persis jumlahnya. Tapi saya perkirakan di 500-an lah," katanya.
Uang Rp500 juta yang diserahkan di GOR itu disebut SYL berbentuk valuta asing.
Hakim Ketua pun mengingatkan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa valuta asing yang dimaksud ialah Dolar Amerika Serikat.
"Tapi dalam bentuk dana valas," ujar SYL.
"Oke, US Dolar ya," kata Hakim Pontoh sembari mencermati berkas BAP.
Selain itu, dia juga menyerahkan uang Rp 800 juta di lain kesempatan.
Dengan demikian, total uang yang diberikan SYL kepada Firli Bahuri mencapai Rp 1,3 miliar.
"Ada penyerahan uang saudara bilang tadi ya. Berapa kali penyerahannya?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada SYL.
"Yang dari saya dua kali," jawab SYL.
"Awalnya 500 sama 800 ya?" tanya Hakim Pontoh lagi.
"Ya kurang lebih seperti itu," kata SYL.
Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam aksinya SYL tak sendiri, ia dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Atas perbuatannya itu, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf E dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.