73 Persen Pekerja Pernah Alami Perlakuan Tidak Menyenangkan, Diskriminasi Hingga Pelecehan
Mayoritas karyawan disebut pernah mengalami perlakukan tidak menyenangkan saat bekerja namun umumnya tidak menyadarinya.
Editor: Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayoritas karyawan disebut pernah mengalami perlakukan tidak menyenangkan saat bekerja, namun umumnya mereka tidak menyadarinya.
Dalam riset yang dilakukan Populix, 73 persen responden yang terdiri dari para pekerja formal mengaku pernah mengalami perlakuan tidak menyenangkan di dunia kerja dengan bentuk perlakuan yang beragam.
Dalam survei terhadap 1,412 pekerja, perlakuan tidak menyenangkan yang mereka alami mulai dari berbentuk verbal (76%), diskriminasi (63%), pemaksaan kerja (61%), pelecehan seksual (41%) maupun kekerasan fisik (25%).
Jumlah ini muncul akibat mereka baru melihat daftar pengalaman tidak menyenangkan dan baru mengetahui bahwa yang mereka alami adalah tergolong perlakuan tidak menyenangkan.
Menurut Wayan Aristana, Senior Executive Social Research Populix perlakuan tidak menyenangkan berbentuk verbal paling sering dialami pekerja adalah kata-kata menghina atau meremehkan (76%), lalu makian, teriakan dan bentakan (47%), candaan tidak senonoh (40%), fitnah/gosip (40%), penghinaan fisik/body shaming (38%), ancaman dan tekanan (27%) sedang bullying atau perundungan (19%).
Baca juga: Dari Pelecehan Seksual Hingga Prank Bawa Bom, Ini Pelanggaran yang Acap Terjadi di Kabin Pesawat
Pelecehan dalam Bentuk Cat Calling
Dalam survei ini, pekerja yang mengaku pernah mendapatkan pelecehan seksual mencapai 40%.
Dengan 76% di antaranya pelecehan itu berbentuk cat calling (godaan, candaan, siulan berbau seksual).
Bentuk pelecehan lain adalah memperhatikan bagian tubuh tertentu secara terus menerus (42%), lalu mendapatkan gesture seksual (kedipan, gestur mencium) dan disentuh, dicium, dipeluk tanpa persetujuan yang dialami oleh 22% korban pelecehan seksual di tempat kerja.
Tingginya angka pekerja yang mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan di dunia kerja, sayangnya diperburuk dengan penanganan kasus yang cenderung tak maksimal.
“Berdasarkan pengakuan responden yang pernah menjadi korban, sebanyak 35% penanganan kasus perlakuan tidak menyenangkan di tempat kerja tidak terselesaikan. Ditambah lagi, sebanyak 21% penanganan kasusnya malah tidak berpihak pada korban,” jelas Aristana.
Meskipun, secara umum banyak responden yang mengetahui bahwa tempat bekerjanya memiliki mekanisme penanganan untuk perlakuan tidak menyenangkan.
Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UP Dicecar Polisi 20 Pertanyaan, Pengacara Ungkap Harapan
Dampak Penanganan Tak Maksimal
Dalam riset ini, peneliti juga menggali mengenai upaya pencegahan dan penanganan kasus semacam ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.