KPK Cium Bau Anyir di Balik Putusan Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh
Nawawi menyerahkan penilaian atas dugaan tersebut kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango tak menampik pihaknya mencium kejanggalan dibalik putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh.
Sebagaimana diketahui, Gazalba Saleh merupakan terdakwa perkara dugaan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Akan tetapi, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan selanya mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba.
Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan KPK mengeluarkan Gazalba dari tahanan.
“Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya pak. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium,” ujar Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bakal Lanjutkan Kasus Korupsi Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh
Nawawi menyerahkan penilaian atas dugaan tersebut kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
“Kami serahkan sepenuhnya kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas untuk melakukan penilaian,” katanya.
Putusan sela perkara Gazalba Saleh diketok majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri dengan anggota Rianto Adam Pontoh serta Sukartono.
Tak terima dengan putusan itu, KPK mengajukan perlawanan atau verzet.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan verzet KPK dan membatalkan putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta.
PT DKI Jakarta pun memerintahkan untuk melanjutkan sidang pemeriksaan perkara gratifikasi dan TPPU yang menjerat Gazalba Saleh.
Nawawi mengapresiasi putusan PT DKI tersebut. KPK pun meminta Pengadilan Tipikor Jakarta memulai sidang perkara Gazalba Saleh.
Namun, KPK meminta agar majelis hakim yang menangani perkara tersebut diganti.
"KPK meminta agar Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus memulai kembali pemeriksaan atas nama Gazalba Saleh dengan catatan mengganti susunan majelis hakim terdahulu dengan majelis hakim yang baru. Ini maksud kami untuk mengindari jangan sampai majelis hakim terdahulu terjebak putusannya yang telah menyatakan surat dakwaan itu tidak sah," kata dia.
Baca juga: Kronologi dan Motif Pasutri di Kediri Bunuh Anak Balitanya dan Dikubur di Samping Rumah
KPK pun meminta Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan penahanan kembali Gazalba Saleh yang telah menghirup udara bebas.
Permintaan ini disampaikan karena penahanan Gazalba Saleh saat ini menjadi kewenangan pengadilan.
"Penahanan tersangka ini sudah di dalam tahapan penahanan majelis hakim. Jadi KPK hanya bisa berharap agar penahanan kembali status penahanannya kembali pada majelis hakim," ujar Nawawi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.