KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 Kemenkes yang Rugikan Negara Rp625 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik, terkait kasus korupsi APD Covid-19.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik, Selasa (25/6/2024).
Ahmad merupakan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020–2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK K4 atas nama Ahmad Taufik, Dirut PT Permana Putra Mandiri," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa.
Selain Ahmad Taufik, penyidik KPK memanggil seorang saksi bernama Siti Fatimah Az Zahra selaku Komisaris PT Permana tahun 2020.
KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022.
Baca juga: KPK Periksa Fadel Muhammad Terkait Kasus Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes
Total sebanyak lima juta set APD dengan nilai proyek Rp3,03 triliun yang dikorupsi. Akibatnya negara merugi hingga Rp625 miliar.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, pihak-pihak yang telah dijerat yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.
Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Lima orang pun telah dicegah bepergian keluar negeri terkait penanganan perkara ini.
Baca juga: KPK Tunggu BPKP Hitung Kerugian Negara Sebelum Tahan Tersangka Korupsi APD Covid-19
Mereka yaitu Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).
Dalam perkembangannya, KPK menambah tiga orang yang masuk daftar pencegahan ke luar negeri, mereka yaitu SLN selaku dokter serta dua orang swasta inisial ET dan AM.
Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi.
PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu PPK dr Budi Sylvana MARS, Kemenkes RI, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.