Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Pegi Datangi Kemenko Polhukam Terkait Ketidakhadiran Polda Jabar di Sidang Praperadilan

Kuasa Hukum Pegi Setiawan mendatangi kantor Kemenko Polhukam RI di Jakarta pada Selasa (25/6/2024) siang.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Pegi Datangi Kemenko Polhukam Terkait Ketidakhadiran Polda Jabar di Sidang Praperadilan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kuasa Hukum tersangka dugaan pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) atau Vina dan Rizky Rudiana (16) atau Eky di Cirebon 8 tahun lalu, Pegi Setiawan, mendatangi kantor Kemenko Polhukam RI di Jakarta pada Selasa (25/6/2024) siang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, mendatangi kantor Kemenko Polhukam RI di Jakarta pada Selasa (25/6/2024) siang.

Pegi adalah tersangka dugaan pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) atau Vina dan Rizky Rudiana (16) atau Eky di Cirebon 8 tahun lalu.

Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi mengatakan kedatangan terkait dengan ketidakhadiran pihak Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (25/6/2024).

Marwan mengatakan ingin menemui Menko Polhukam selaku Ketua Kompolnas Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto untuk mengadukan ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang praperadilan kliennya tersebut.

Ia mempertanyakan ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang praperadilan kliennya kemarin.

Baca juga: Sempat Mangkir, Polda Jabar Sudah Siap Hadiri Sidang Praperadilan Pegi 1 Juli 2024

Karena menurutnya, pihak kepolisian juga perlu menyikapi sidang tersebut secara serius.

Berita Rekomendasi

"Kemarin kan sidang praperadilan pertama tidak hadir. Kenapa tidak hadir? Kan harus serius dalam perkara," kata Marwan.

"Saya minta agar jangan sampai, ini mindset dari netizen masyarakat melihat Polda tidak datang kan negatif. Saya justru sayang sama Polda juga biar maksud saya datang, kita hadapi. Argumen kita berbeda kita adu di persidangan," kata dia.

Marwan juga membawa sebuah surat untuk diserahkan kepada Hadi.

Dalam surat tersebut tertulis permintaan koordinasi, pengendalian, dan pemantauan pelaksanaan penanganan perkara pidana tersangka Pegi Setiawan.

"Intinya kami minta agar (saat) persidangan (praperadilan) dari Polda datang, hadir, ksatria," kata dia.

"Kita kan untuk mengadu argumen. Bukan masalah yang menang atau kalah saya bilang, argumen kita diterima pengadilan ya alhamdulillah, kalau seandainya tidak pun kami siap. Tapi kami berhadapan di pokok perkara, di persidangan. Intinya di sana," sambung dia.

Namun demikian, Marwan belum bisa menemui Hadi secara langsung karena kedatangannya tidak terjadwal sebelumnya dan Hadi telah dijadwalkan untuk kegiatan lain.

Kepala Biro Hukum, Persidangan, dan Humas Kemenko Polhukam RI Brigjen TNI (Mar) Kresno Pratowo juga telah menerima kedatangan Marwan dan berkoordinasi terkait dengan jadwal audiensi dengan Hadi.

Berdasarkan koordinasi tersebut, audiensi antara pihak Pegi dengan Hadi diagendakan digelar pada 22 Juli 2024.

Marwan mengatakan apapun hasil persidangan praperadilan kliennya pihaknya akan tetap akan beraudiensi dengan Hadi.

Ia mengatakan sejumlah hal yang akan disampaikannya dalam audiensi tersebut di antaranya terkait persidangan-persidangan kasus pembunuhan Vina 8 tahun lalu hingga kejanggalan-kejanggalan yang menjadi catatan dari pihaknya terkait kasus tersebut.

Untuk informasi, Polda Jawa Barat selaku termohon tidak menghadiri sidang praperadilan Pegi yang digelar pada Senin (24/6/2024) kemarin.

Sidang tersebut kemudian ditunda dan diagendakan digelar kembali pada 1 Juli 2024.

Sebelumnya, Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas RI Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto meminta Kompolnas mengawal proses praperadilan kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eky pada 2016 silam.

Ia juga telah meminta Kompolnas untuk mengawal proses gelar perkara, praperadilan, sampai ke pengajuan berkas ke Kejaksaan.

Hadi yakin Kompolnas akan serius untuk menjalankan fungsinya sebagai pengawas Kepolisian dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikannya di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (21/6/2024).

"Kasus Vina saya sudah minta kepada Kompolnas turun ke lapangan. Dan kemarin sudah turun dan Kompolnas juga sudah mendengar dan menerima gelar perkara. Dan rencananya tanggal 24 Juni nanti akan melaksanakan praperadilan," kata Hadi.

"Saya mengharapkan dan meminta supaya Kompolnas terus mengawal mulai dari gelar sampai dengan ke praperadilan dan pengajuan ke pengadilan," sambung dia.

Hadi mengatakan juga akan melakukan koordinasi dengan Kapolri dan Kapolres Cirebon terkait kasus tersebut.

Terkait adanya simpang siur informasi terkait kasus tersebut, Hadi menyerahkannya kepada proses pembuktian nanti.

"Ya kita akan lakukan koordinasi ya (dengan Kapolri dan Kapolres Cirebon) Karena nantinya kalau, saya yakin lah Kompolnas ini akan juga mencari yang terbaik. Seandainya nanti ada simpang siur, pengamat mengatakan dan lain sebagainya, ya itu nanti dibuktikan di dalam fakta-fakta di lapangan dalam proses hukum nanti," kata Hadi.

"Dan saya yakin ini Kompolnas, mereka memiliki satu integritas yang tinggi untuk menjaga Kepolisian dan menjaga Kejaksaan, sesuai dengan proses hukum yang ada," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas