Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Firli Bahuri: Kuasa Hukum Desak Hentikan Penyidikan

Penyidik Polda Metro Jaya diminta untuk menghentikan penyidikan kasus Firli Bahuri.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: timtribunsolo
zoom-in Kasus Firli Bahuri: Kuasa Hukum Desak Hentikan Penyidikan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri menepis isu dugaan pemerasan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum selesai.

Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri, menilai bahwa penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) seharusnya menghentikan penyidikan kasus ini.

Hal ini dikarenakan berkas perkara yang diserahkan belum memenuhi syarat materiil untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Berikut alasan penghentian penyidikan versi kuasa hukum Firli Bahuri.

Alasan Penghentian Penyidikan

Ian Iskandar menjelaskan bahwa penyidik telah gagal memperoleh saksi yang meyakinkan dalam kasus ini.

Menurutnya, jaksa penyidik PMJ harus memeriksa minimal dua saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami peristiwa hukum tersebut.

Meski penyidik telah meminta keterangan dari 123 orang saksi, tidak ada satu pun yang memenuhi syarat materiil.

Berita Rekomendasi

“Doktrin hukum menyatakan 'unus testis, nullus testis' — satu saksi bukanlah saksi. Ini malah tidak ada saksi,” ungkap Ian kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/02/2025).

Ian menambahkan bahwa penghentian penyidikan juga didukung oleh tindakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah berulang kali mengembalikan berkas perkara Firli ke Polda Metro Jaya.

Sejak Februari 2024, berkas tersebut sudah empat kali dikembalikan karena dinilai belum memenuhi syarat materiil.

Baca juga: Berkas Kasus Firli Bahuri Tak Penuhi Syarat Materiil, Kuasa Hukum: Wajib Stop Penyidikan

“Berkas perkara Pak Firli tidak memenuhi syarat materiil. Karena itu, Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3),” tegas Ian.

Tindakan Kejaksaan

Berdasarkan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik diharuskan menyerahkan berkas ke Kejaksaan dalam waktu 14 hari.

Namun, hingga saat ini, penyidik PMJ belum bisa melengkapi petunjuk jaksa, khususnya terkait alat bukti keterangan saksi.

Kejaksaan DKI Jakarta bahkan mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polda Metro Jaya pada 28 November 2024.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas