Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Firli Bahuri: Kuasa Hukum Desak Hentikan Penyidikan

Penyidik Polda Metro Jaya diminta untuk menghentikan penyidikan kasus Firli Bahuri.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: timtribunsolo
zoom-in Kasus Firli Bahuri: Kuasa Hukum Desak Hentikan Penyidikan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri menepis isu dugaan pemerasan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

Hal ini menunjukkan bahwa berkas perkara dianggap tidak ada atau selesai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Status Tersangka

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Sejak saat itu, sebanyak 160 saksi telah diperiksa, namun Firli Bahuri belum juga ditahan.

Selain dugaan pemerasan, Firli Bahuri juga terlibat dalam kasus lain terkait pertemuan dengan Syahrul di lapangan badminton.

Penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas