Pj Gubernur NTB Mundur, Tito Tegaskan Tak Ingin Menghalangi Hak Politik Penjabat di Pilkada 2024
Tito mengatakan pihaknya tidak ingin menghalangi hak politik siapa pun untuk dipilih dan memilih dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi, mengajukan diri untuk mundur dari jabatannya agar dapat maju berkontestasi dalam Pilkada 2024.
"Pak Lalu Gita menyampaikan keinginannya untuk running sebagai Gubernur NTB," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian di kantornya, Senin (24/6/2024).
Baca juga: Partai Gelora Resmi Rekomendasikan Sosok Ini untuk Pilkada Bekasi 2024
Tito mengatakan pihaknya tidak ingin menghalangi hak politik siapa pun untuk dipilih dan memilih dalam kontestasi pemilihan kepala daerah supaya Pilkada 2024 dapat berlangsung adil.
"Kami sampaikan kita tak pernah halangi hak politik tiap orang untuk dipilih dan memilih. Termasuk untuk penjabat. Namun kita batasi sesuai aturan. Kita ingin ciptakan pilkada yang fair," ujarnya.
"Maka 40 hari sebelum masa pendaftaran, yaitu 27 Agustus 2024 pendaftaran paslon, kita minta segera diberitahu agar pilkada berlangsung fair," sambungnya.
Guna mengisi kekosongan posisi Lalu Gita, Tito melantik 3 pj gubernur pada Senin sore di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.
Pertama, Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Mayjen (Purn) Hassanudin, menggantikan Lalu Gita Ariadi yang disebut mengundurkan diri karena berminat maju sebagai calon gubernur NTB 2024-2029.
Hassanudin sebelumnya merupakan Pj Gubernur Sumatra Utara.
Baca juga: PKB Yakin Masih Ada Peluang PKS Usung Anies Baswedan Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jakarta 2024
Kursi Pj Gubernur Sumatra Utara kemudian jadi milik Agus Fatoni, birokrat Kemendagri yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Gubernur Sumatra Selatan.
Sementara itu, kursi Pj Gubernur Sumatra Selatan yang kosong kini diisi oleh Elen Setiadi.
Ia merupakan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.