Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Minta Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Dicopot karena Tak Serius Tangani Kasus Firli Bahuri

Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023 lalu, namun hingga saat ini Firli belum juga ditahan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in ICW Minta Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Dicopot karena Tak Serius Tangani Kasus Firli Bahuri
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto soal mangkirnya Firli Bahuri dari proses pemeriksaan hari ini di Bareskrim Polri saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua KPK Firli Bahuri ke mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya berjalan di tempat.

Hingga kini, tidak ada perkembangan yang signifikan dalam proses penyidikannya. Hal itu terbukti dengan berkas perkara yang tak kunjung lengkap dan diserahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Sebut Pengakuan SYL Memperkuat Bukti Bagi Polisi untuk Menahan Firli Bahuri

Selain itu, diketahui Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023 lalu, namun hingga saat ini Firli belum juga ditahan.

Terkait itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut jika kondisi ini membuktikan jika Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tak serius dalam menangani kasus tersebut.

"Menurut ICW, kondisi ini juga memperlihatkan bahwa Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto, tidak benar-benar serius dalam menangani perkara Firli ini," kata Peneliti ICW, Diky Anandya saat dihubungi, Rabu (26/6/2024).

Baca juga: Firli Bahuri Bantah Terima Rp1,3 M dari SYL, Siap Ambil Langkah Hukum soal Kesaksian Palsu

Terlebih, sudah ada sejumlah fakta persidangan yang diungkap terdakwa korupsi SYL salah satunya terkait penyerahan uang sebesar Rp1,3 miliar ke Firli Bahuri.

BERITA TERKAIT

"Akan tetapi ICW memandang bahwa kesaksian Syahrul dalam persidangan tersebut patut dipandang sebagai kritik atas lambatnya penanganan perkara dugaan pemerasan Firli oleh Polda Metro Jaya," ucapnya.

"Sebagaimana diketahui, bahwa semenjak menyandang status tersangka pada 22 November 2023 lalu, penyidik Polda Metro Jaya tidak kunjung melengkapi berkas perkara untuk dapat segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," sambungnya.

Menurutnya, seharusnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Irjen Karyoto karena akan semakin memperburuk citra Korps Bhayangkara.

"Jika Kapolri tetap mempertahankan Karyoto, maka hal tersebut akan semakin menurunkan citra Polri di mata publik," jelasnya.

Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Polisi Sudah Kantongi Keterangan SYL yang Sebut Serahkan Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri 

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas