KY Terima Laporan dari KPK terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh
KPK melaporkan dugaan pelanggaran etik terhadap majelis hakim yang mengabulkan eksepsi dari Gazalba Saleh.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Gazalba Saleh merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bakal Lanjutkan Kasus Korupsi Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh
Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, KPK melaporkan dugaan pelanggaran etik terhadap majelis hakim yang mengabulkan eksepsi dari Gazalba Saleh.
Untuk diketahui, melalui putusan sela, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Gazalba dari kasus yang menjeratnya.
"Laporan (kode etik hakim) yang ditandatangani oleh Ketua KPK tersebut ditujukan kepada Ketua KY," kata Mukti, dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).
Mukti menyampaikan, Ketua KY Amzulian Rifai telah memberikan disposisi terkait laporan tersebut.
"Saat ini, tim waskim (pengawas perilaku hakim) sedang mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk segera menindaklanjuti, termasuk melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat diregister," jelasnya.
Lebih lanjut, Mukti menyebut, laporan dari KPK ini menjadi prioritas KY untuk diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Termasuk menggali informasi, memeriksa pelapor dan saksi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap (hakim-hakim) terlapor," ungkap Mukti.
Baca juga: Alasan Pengadilan Tinggi DKI Perintahkan Pengadilan Tipikor Lanjutkan Sidang Kasus Gazalba Saleh
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permintaan banding Jaksa KPK atas bebasnya Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Hal tersebut ditegaskan hakim ketua Subachran Hardi Mulyono dalam sidang pembacaan putusan banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, di Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
"Megadili, menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum," ucap hakim ketua membacakan amar putusan.
Dengan demikian, putusan PT DKI ini membatalkan putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang membebaskan terdakwa Gazalba Saleh.
"Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawnaan tersebut," lanjut hakim.
Kemudian, majelis hakim PT DKI juga menyatakan, menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh.
Majelis hakim berpendapat surat dakwaan nomor 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materil sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHP dan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh.
Oleh karena itu, PT DKI memerintahkan, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk melanjutkan kembali proses persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan perkara yang melibatkan Gazalba Saleh.
"Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo," tegas hakim.
Sebagai informasi, jajaran majelis hakim yang memutus banding ini, di antaranya Subachran Hardi Mulyono selaku hakim ketua beserta Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih selaku Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Sebelumnya, dalam pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim memutuskan menerima eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh terkait dugaan korupsi pengurusan perkara.
Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela, Senin (27/5/2024).
Selain itu, Majelis juga memutuskan tidak menerima dakwaan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Memutuskan, Satu: menerima nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut. Dua: menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri di persidangan.
Dengan demikian, maka Gazalba Saleh dinyatakan bebas dalam perkara ini.
"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskaan dari tahanannya segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Hakim Fahzal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.