PBNU Sebut Tambang sebagai Anugerah Allah, Bukan Dinajiskan
Ulil kemudian mengatakan bahwa di era ini, kampanye perubahan iklim seolah-olah mengampanyekan tambang batubara sbeagai sesuatu yang najis.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla menolak anggapan yang memandang tambang khususnya batubara sebagai barang najis dan harus dihindari.
Menurut dia, anggapan tersebut tidak sesuai ajaran Islam.
Baca juga: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Izin Tambang, Fraksi PAN Harap Aspek Lingkungan Jadi Perhatian
Mulanya, Ulil menjelaskan soal PBNU yang menerima izin pengelolaan tambang yang diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan.
Imbas dari keputusan itu, Ulil memahami bagaimana PBNU kini dikritik dan disorot oleh publik, terutama di ranah media sosial.
"Kalau kita telaah percakapan di media sosial, sekarang ini, PBNU menjadi bullyan luar biasa mas. Muhammadiyah enak sekarang . NU yg sudah terang-terang menerima, sekarang dibully di mana-mana," kata Ulil dalam Diskusi Fraksi PAN DPR RI bertajuk Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang kepada Ormas Keagamaan, Rabu (26/6/2024).
Baca juga: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Izin Tambang, Fraksi PAN Harap Aspek Lingkungan Jadi Perhatian
Ulil kemudian mengatakan bahwa di era ini, kampanye perubahan iklim seolah-olah mengampanyekan tambang batubara sbeagai sesuatu yang najis.
"Itu dalam kampanye besar international, karena batubara ini memang ya, mungkin dari seluruh energi fosil yang ada, mungkin yang, dalam pandangan aktivis lingkungan, yang paling najis," kata dia.
Namun, Ulil menilai tambang batubara tetap merupakan anugerah dari Tuhan kepada Indonesia.
"Harus dikelola. Cuma pengelolaannya seperti apa mari kita bicarakan, tetapi menajiskan batu bara itu tidak sesuai pandangan agama yang saya anut, Islam. Karena ini adalah anugerah Allah untuk bangsa ini. Kita kelola. Bukan untuk dinajiskan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, ormas keagamaan mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diberlakukan pada 30 Mei 2024. (*)