282 Layanan Kementerian-Lembaga Terdampak Imbas Peretasan PDN
Serangan siber terhadap Pusat Data Nasional (PDN) pada pekan lalu dilaporkan mengunci data setidaknya di 282 kementerian/lembaga.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Serangan siber terhadap Pusat Data Nasional (PDN) pada pekan lalu dilaporkan mengunci data setidaknya di 282 kementerian/lembaga.
Peretas yang mengirim ransomware meminta 8 juta dolar AS atau senilai Rp131 miliar untuk membuka data.
"Saat ini upaya terus dilakukan untuk memulihkan 282 tenant,” jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Rabu (26/6/2024).
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan, dari 282 layanan, saat ini tengah diprioritaskan pemulihan di 44 kementerian/lembaga.
Pihaknya memprioritaskan pemulihan data layanan kementerian/lembaga yang memiliki backup.
"Kami mengutamakan pemulihan kementerian/lembaga yang memiliki backup data, jumlah 44,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong.
Meski demikian, Usman tak merinci apa saja lembaga yang diprioritaskan proses pemulihannya
Usman hanya menegaskan bahwa pihaknya mengutamakan layanan yang bersentuhan langsung dengan publik.
Targetnya, setidaknya 18 layanan dapat pulih per akhir Juni 2024.
"Kita berharap setiap hari ada tenant-tenant ataupun kementerian/lembaga yang pulih. Sehingga kami berharap akhir bulan ini paling tidak ada 18-an bisa recovery,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menyatakan sikap tegas terhadap serangan siber di PDN ini.
Baca juga: PDN yang Diserang Ransomware Diklaim Gunakan Fitur Windows Defender, Kominfo: Sedang Diinvestigasi
Budi Arie memastikan, pemerintah RI tidak akan menuruti permintaan tebusan dari hacker atau peretas siber senilai Rp131 miliar.
"Ditunggu saja. Nanti ini sedang diurus sama tim. Yang jelas, pemerintah tidak akan bayar," kata Budi Arie, Senin (24/6/2024).
Pemerintah, kata Budi, terus melakukan pemilihan sistem PDN sehingga pelayanan publik tidak terganggu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.